Sabu 2,466 Kg Ditangkal

Kompas.com - 14/01/2012, 03:17 WIB

Batam, Kompas - Aparat Kantor Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2,466 kilogram dengan menangkap MS (42), pembawa zat narkotika tersebut, di Terminal Feri Batam Centre, Jumat (13/1). Sabu tersebut berasal dari Malaysia dan diduga hendak dibawa ke Medan, Sumatera Utara.

Kepala Bidang Penindakan Bea dan Cukai Batam Kunto Prasti Trenggono mengatakan, MS membawa zat narkotika tersebut dalam 25 bungkusan dengan berat total 2,466 kg. Bungkusan-bungkusan itu diletakkan dalam tas dan kipas angin.

”Mesin kipas angin itu sudah dilepas. Hanya rangka luar yang dibawa guna menyamarkan sabu di dalamnya,” ujar Kunto di Batam.

Sabu di dalam kipas angin dikemas dengan plastik karbon. Cara itu dilakukan untuk menutupi isi dalam kipas angin saat diperiksa dengan mesin pemindai. Namun, hasil pemeriksaan manual oleh petugas menunjukkan ada narkotika dalam barang-barang bawaan tersangka.

”Petugas mendapatkan informasi ada sabu dibawa salah satu penumpang kapal Pintas Samudra 9. Setelah diperiksa, petugas menemukan narkotika,” ujarnya.

Aparat Bea dan Cukai kemudian menguji barang temuan itu dengan narcotest marquis reagent. Hasil tes menunjukkan barang bawaan MS positif narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kasus itu dilimpahkan ke Kepolisian Resor Barelang (Batam-Rempang-Galang).

Dengan asumsi harga sabu per gram Rp 2 juta, narkotika yang diselundupkan MS bernilai Rp 4,93 miliar. Sabu itu dibawa dari Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia.

MS mengaku dibayar Rp 5 juta untuk membawa sabu dari Malaysia ke Batam. Dari Batam, rencananya sabu itu akan dibawa ke Medan. ”Saya baru sekali ini membawa barang seperti itu. Saya disuruh orang di Malaysia,” ujarnya.

MS mengaku sejak beberapa tahun lalu bekerja di Malaysia sebagai buruh bangunan. Ia juga sesekali menjadi penyalur tenaga kerja informal ke Malaysia.

Namun, catatan keimigrasian menunjukkan MS sering bolak-balik Batam-Johor Bahru. ”Kami belum yakin tersangka hanya mendapatkan upah Rp 5 juta untuk membawa barang bernilai miliaran rupiah,” tutur Kunto.

Sementara itu, Kepala Polres Barelang Ajun Komisaris Besar Karyoto mengatakan, tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Tersangka dapat juga dikenai ancaman hukuman mati atau seumur hidup paling lama 20 tahun. ”Untuk hukuman seumur hidup, ada tambahan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga. Ancaman itu sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Penyelundupan narkotika dengan menggunakan kipas angin baru sekali ini terungkap. Sebelumnya, penyelundup memasukkan narkotika ke dalam tas atau guci. (RAZ)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau