Kepala Bidang Penindakan Bea dan Cukai Batam Kunto Prasti Trenggono mengatakan, MS membawa zat narkotika tersebut dalam 25 bungkusan dengan berat total 2,466 kg. Bungkusan-bungkusan itu diletakkan dalam tas dan kipas angin.
”Mesin kipas angin itu sudah dilepas. Hanya rangka luar yang dibawa guna menyamarkan sabu di dalamnya,” ujar Kunto di Batam.
Sabu di dalam kipas angin dikemas dengan plastik karbon. Cara itu dilakukan untuk menutupi isi dalam kipas angin saat diperiksa dengan mesin pemindai. Namun, hasil pemeriksaan manual oleh petugas menunjukkan ada narkotika dalam barang-barang bawaan tersangka.
”Petugas mendapatkan informasi ada sabu dibawa salah satu penumpang kapal Pintas Samudra 9. Setelah diperiksa, petugas menemukan narkotika,” ujarnya.
Aparat Bea dan Cukai kemudian menguji barang temuan itu dengan narcotest marquis reagent. Hasil tes menunjukkan barang bawaan MS positif narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kasus itu dilimpahkan ke Kepolisian Resor Barelang (Batam-Rempang-Galang).
Dengan asumsi harga sabu per gram Rp 2 juta, narkotika yang diselundupkan MS bernilai Rp 4,93 miliar. Sabu itu dibawa dari Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia.
MS mengaku dibayar Rp 5 juta untuk membawa sabu dari Malaysia ke Batam. Dari Batam, rencananya sabu itu akan dibawa ke Medan. ”Saya baru sekali ini membawa barang seperti itu. Saya disuruh orang di Malaysia,” ujarnya.
MS mengaku sejak beberapa tahun lalu bekerja di Malaysia sebagai buruh bangunan. Ia juga sesekali menjadi penyalur tenaga kerja informal ke Malaysia.
Namun, catatan keimigrasian menunjukkan MS sering bolak-balik Batam-Johor Bahru. ”Kami belum yakin tersangka hanya mendapatkan upah Rp 5 juta untuk membawa barang bernilai miliaran rupiah,” tutur Kunto.
Sementara itu, Kepala Polres Barelang Ajun Komisaris Besar Karyoto mengatakan, tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Tersangka dapat juga dikenai ancaman hukuman mati atau seumur hidup paling lama 20 tahun. ”Untuk hukuman seumur hidup, ada tambahan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga. Ancaman itu sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Penyelundupan narkotika dengan menggunakan kipas angin baru sekali ini terungkap. Sebelumnya, penyelundup memasukkan narkotika ke dalam tas atau guci.