Hak rakyat atas tanah

Waspadai Upaya Liberalisasi Agraria

Kompas.com - 14/01/2012, 03:20 WIB

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain, mengaku tak habis pikir, ada rekannya sesama wakil rakyat yang memiliki pikiran merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau UUPA. Dengan nada berang, ia menuding koleganya itu ditunggangi kepentingan kapitalis karena ingin meliberalisasikan tanah di Indonesia.

Staf khusus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Usep Setiawan, menyebut, justru di masa reformasi ini UUPA mendapatkan tantangan paling berat. Berbagai upaya menghapus, dalam bahasa halus merevisi UUPA, terus dilakukan wakil rakyat di Senayan. Belum bisa merevisi UUPA, wakil rakyat mengambil jalan melingkar. Mereka mencoba memereteli UUPA sebagai payung besar ketentuan perundangan yang terkait agraria. Lalu, muncullah UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU No 18/2004 tentang Perkebunan, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, hingga UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Usep menyebut berbagai UU itu bagian dari kebijakan sektoralisme negara dalam mengatur persoalan agraria. Tak hanya menjadikan persoalan agraria dalam kapling sektoral, UU itu juga menggiring terjadinya liberalisme. Berbagai produk legislasi yang liberalistik disimpulkan bukan solusi atas akar soal agraria, melainkan akan memperumit dan mempertajam konflik kepentingan lintas tataran yang menempatkan rakyat sebagai korban (Usep, 2010).

Lihatlah bagaimana UU Penanaman Modal yang menurut Usep secara telanjang menunjukkan komitmen ideologis di lembaga eksekutif dan legislatif untuk mengutamakan kepentingan modal besar tanpa membedakan asing atau domestik. Hak atas penggunaan dan pemakaian tanah untuk investor nyaris diberikan setengah abad.

Bandingkan bagaimana penguasaan rakyat atas tanah di negerinya sendiri. Faktanya, hingga hari ini hanya ada sedikit orang yang menguasai tanah, sementara mayoritas rakyat tidak bertanah. Data BPN tahun 2010 menyebutkan, sekitar 0,2 persen orang Indonesia menguasai 56 persen seluruh aset nasional, yang 87 persen di antara aset itu berupa tanah. Data lainnya menyebutkan, sebanyak 7,2 juta hektar tanah yang dikuasai swasta secara sengaja ditelantarkan. Adapun 85 persen petani Indonesia adalah petani gurem dan petani tidak bertanah alias buruh tani.

Contoh lain diutarakan Deputi Riset dan Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin. UU Kehutanan, misalnya, menghidupkan kembali asas domein verklaring (wilayah yang tak dapat dibuktikan kepemilikan secara formal dianggap dipunyai oleh negara). Padahal, hukum kolonial itu dihapus pada konsiderans UUPA.

”UU Kehutanan sepihak menunjuk 70 persen daratan Indonesia sebagai kawasan kehutanan, dan jika rakyat tidak bisa membuktikan hak formalnya, kawasan itu dikukuhkan sebagai kawasan hutan. UU Kehutanan jelas bertentangan secara keseluruhan karena membatasi wewenang UUPA hanya berlaku di luar kawasan hutan,” katanya.

Contoh lain, dalam Pasal 6 UUPA menyebutkan, tanah harus memiliki fungsi sosial. Pasal 8 dengan tegas melarang kepemilikan tanah yang melampaui batas. ”UU Perkebunan secara keseluruhan justru tidak membatasi kepemilikan pengusaha perkebunan sehingga perusahaan dan grupnya bisa mempunyai jutaan hektar kebun sawit. Pasal 20 UU Perkebunan memperbolehkan adanya pam swakarsa sehingga mendorong terjadinya konflik,” kata Iwan.

Presiden Soekarno dan anggota DPR pada waktu itu, yang menghasilkan UUPA, sesungguhnya dengan sangat brilian dan visioner melihat persoalan bangsa ini dari sisi agraria. Dalam penjelasan umum, UUPA menilai pengabaian hak rakyat dan konflik agraria terjadi karena struktur agraria warisan kolonial memberlakukan hukum agraria Belanda Agrarische Wet 1870 hingga sistem tanam paksa di masa kolonial.

Untuk menyelesaikan persoalan agraria warisan kolonial, UUPA memandatkan pada negara agar melakukan pembaruan agraria. Apa saja langkahnya? UUPA mengamanatkan pembaruan agraria melalui Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi. Dengan PP ini, pemerintah wajib membentuk panitia land reform dari pusat sampai desa untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan tanah dan ganti rugi bagi yang tanahnya diambil negara untuk diredistribusikan.

Untuk menentukan obyek tanah yang akan dibagikan, PP Nomor 10 Tahun 1961 mengatur pendaftaran tanah untuk menemukan tanah kelebihan maksimum, tanah telantar, tanah yang tidak dikerjakan langsung oleh pemiliknya (absentee), dan tanah negara lainnya yang bisa diberikan kepada rakyat.

”Agar mencegah konflik dalam pelaksanaannya, dibentuk pengadilan land reform. Untuk mencegah rakyat terjerembap dalam pertanian skala kecil dan kurang berkembang, hak guna usaha dalam UUPA diprioritaskan pada organisasi petani dan koperasi. Jadi, desain UUPA dalam soal hak guna usaha (HGU) adalah rakyat, bukan perusahaan seperti sekarang,” kata Iwan.

Oleh karena itu, DPR dan pemerintah jangan memancing kemarahan rakyat dengan terus mengangkangi hak mereka atas tanah. Kamis (12/1) sore, mereka menjebol pagar yang melindungi gedung DPR. Tak mustahil, mereka juga bisa menjebol dukungan pada kepemimpinan nasional. (KHAERUDIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau