Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain, mengaku tak habis pikir, ada rekannya sesama wakil rakyat yang memiliki pikiran merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau UUPA. Dengan nada berang, ia menuding koleganya itu ditunggangi kepentingan kapitalis karena ingin meliberalisasikan tanah di Indonesia.
Staf khusus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Usep Setiawan, menyebut, justru di masa reformasi ini UUPA mendapatkan tantangan paling berat. Berbagai upaya menghapus, dalam bahasa halus
Usep menyebut berbagai UU itu bagian dari kebijakan sektoralisme negara dalam mengatur persoalan agraria. Tak hanya menjadikan persoalan agraria dalam kapling sektoral, UU itu juga menggiring terjadinya liberalisme. Berbagai produk legislasi yang liberalistik disimpulkan bukan solusi atas akar soal agraria, melainkan akan memperumit dan mempertajam konflik kepentingan lintas tataran yang menempatkan rakyat sebagai korban (Usep, 2010).
Lihatlah bagaimana UU Penanaman Modal yang menurut Usep secara telanjang menunjukkan komitmen ideologis di lembaga eksekutif dan legislatif untuk mengutamakan kepentingan modal besar tanpa membedakan asing atau domestik. Hak atas penggunaan dan pemakaian tanah untuk investor nyaris diberikan setengah abad.
Bandingkan bagaimana penguasaan rakyat atas tanah di negerinya sendiri. Faktanya, hingga hari ini hanya ada sedikit orang yang menguasai tanah, sementara mayoritas rakyat tidak bertanah. Data BPN tahun 2010 menyebutkan, sekitar 0,2 persen orang Indonesia menguasai 56 persen seluruh aset nasional, yang 87 persen di antara aset itu berupa tanah. Data lainnya menyebutkan, sebanyak 7,2 juta hektar tanah yang dikuasai swasta secara sengaja ditelantarkan. Adapun 85 persen petani Indonesia adalah petani gurem dan petani tidak bertanah alias buruh tani.
Contoh lain diutarakan Deputi Riset dan Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin. UU Kehutanan, misalnya, menghidupkan kembali asas domein verklaring (wilayah yang tak dapat dibuktikan kepemilikan secara formal dianggap dipunyai oleh negara). Padahal, hukum kolonial itu dihapus pada konsiderans UUPA.
”UU Kehutanan sepihak menunjuk 70 persen daratan Indonesia sebagai kawasan kehutanan, dan jika rakyat tidak bisa membuktikan hak formalnya, kawasan itu dikukuhkan sebagai kawasan hutan. UU Kehutanan jelas bertentangan secara keseluruhan karena membatasi wewenang UUPA hanya berlaku di luar kawasan hutan,” katanya.
Contoh lain, dalam Pasal 6 UUPA menyebutkan, tanah harus memiliki fungsi sosial. Pasal 8 dengan tegas melarang kepemilikan tanah yang melampaui batas. ”UU Perkebunan secara keseluruhan justru tidak membatasi kepemilikan pengusaha perkebunan sehingga perusahaan dan grupnya bisa mempunyai jutaan hektar kebun sawit. Pasal 20 UU Perkebunan memperbolehkan adanya pam swakarsa sehingga mendorong terjadinya konflik,” kata Iwan.
Presiden Soekarno dan anggota DPR pada waktu itu, yang menghasilkan UUPA, sesungguhnya dengan sangat brilian dan visioner melihat persoalan bangsa ini dari sisi agraria. Dalam penjelasan umum, UUPA menilai pengabaian hak rakyat dan konflik agraria terjadi karena struktur agraria warisan kolonial memberlakukan hukum agraria Belanda Agrarische Wet 1870 hingga sistem tanam paksa di masa kolonial.
Untuk menyelesaikan persoalan agraria warisan kolonial, UUPA memandatkan pada negara agar melakukan pembaruan agraria. Apa saja langkahnya? UUPA mengamanatkan pembaruan agraria melalui Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi. Dengan PP ini, pemerintah wajib membentuk panitia land reform dari pusat sampai desa untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan tanah dan ganti rugi bagi yang tanahnya diambil negara untuk diredistribusikan.
Untuk menentukan obyek tanah yang akan dibagikan, PP Nomor 10 Tahun 1961 mengatur pendaftaran tanah untuk menemukan tanah kelebihan maksimum, tanah telantar, tanah yang tidak dikerjakan langsung oleh pemiliknya (absentee), dan tanah negara lainnya yang bisa diberikan kepada rakyat.
”Agar mencegah konflik dalam pelaksanaannya, dibentuk pengadilan land reform. Untuk mencegah rakyat terjerembap dalam pertanian skala kecil dan kurang berkembang, hak guna usaha dalam UUPA diprioritaskan pada organisasi petani dan koperasi. Jadi, desain UUPA dalam soal hak guna usaha (HGU) adalah rakyat, bukan perusahaan seperti sekarang,” kata Iwan.
Oleh karena itu, DPR dan pemerintah jangan memancing kemarahan rakyat dengan terus mengangkangi hak mereka atas tanah. Kamis (12/1) sore, mereka menjebol pagar yang melindungi gedung DPR. Tak mustahil, mereka juga bisa menjebol dukungan pada kepemimpinan nasional.