Jakarta, Kompas -
Johan hanya menyatakan, Idris diperiksa sebagai saksi. Namun, perkara baru yang dimaksudkan itu belum disampaikannya. Kasus baru itu merupakan hasil pengembangan perkara korupsi proyek wisma atlet.
Menurut Johan, ”KPK melakukan pengembangan kasus itu dengan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan Idris.” Kasus wisma atlet menyeret sejumlah politikus dan pejabat. Mereka yang disebut-sebut, selain mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, adalah anggota DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh dan Mirwan Amir; anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Wayan Koster; dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat, mengirimkan surat kepada Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk mengizinkan Mindo Rosalina Manulang bersaksi melalui teleconference. Mindo, terpidana kasus korupsi wisma atlet, dijadwalkan bersaksi untuk Nazaruddin, dalam perkara korupsi wisma atlet, dalam sidang Senin depan.
”Itu bagian hak saksi. Itu masuk dalam program perlindungan, sebagian dari hak pengurangan prosedur dan hak perlindungan hukumnya. Mudah-mudahan majelis mengizinkan untuk dilakukan teleconference,” kata
Menurut Lili, dengan kondisi itu, belum jelas apakah Mindo bisa bersaksi atau tidak. ”Saya tidak bisa memastikan itu. Namun, kami sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum yang memastikan apakah dia bisa memberikan kesaksian atau tidak,” ujar Lili.
Mindo melapor diancam oleh sejumlah pihak terkait rencana kesaksiannya. Sejumlah orang itu mendatangi Mindo di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta, pada malam hari dan menyampaikan ancaman.
Mindo mengaku menerima tiga kali ancaman pembunuhan, yakni pada 26 Desember dan 30 Desember 2011 serta 3 Januari 2012. Ancaman dilakukan orang yang diduga kenal dengan Nazaruddin.
Mindo kini diamankan di Gedung KPK. Menurut Lili, kondisi Mindo kini stres.