Renovasi Ruang Diketahui BURT

Kompas.com - 14/01/2012, 03:27 WIB

Jakarta, Kompas - Renovasi ruangan kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat diketahui dan dibahas Badan Urusan Rumah Tangga DPR, yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie. Namun, pembahasan anggaran renovasi sebesar Rp 20,3 miliar dilakukan karena ada usul dari Sekretariat Jenderal DPR.

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Refrizal, Jumat (13/1), di Jakarta, menjelaskan, dana renovasi ruang kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR itu dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2011. APBN-P itu disahkan pada rapat paripurna DPR bulan Juli.

Rencana renovasi ruangan baru Banggar di Gedung Nusantara II diusulkan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Usulan renovasi itu dilakukan setelah Setjen menerima keluhan dari anggota Banggar yang menilai ruangan kerjanya di Gedung Nusantara I tak memadai lagi.

Ketua Banggar DPR Melchias Marcus Mekeng mengakui tahu rencana perpindahan ruang kerja Banggar dari Gedung Nusantara I ke Gedung Nusantara II. ”Kami tahunya ruang Banggar tidak memadai. Yang menyediakan ruangan itu Setjen. Kami tidak paham anggarannya berapa,” ujarnya.

Refrizal menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan Tata Tertib DPR, alat kelengkapan Dewan, termasuk Banggar, memang tidak memiliki otoritas untuk mengajukan anggaran perbaikan ruangan. Seluruh alat kelengkapan DPR hanya bisa mengajukan anggaran terkait fungsi parlemen, yakni pengawasan, legislasi, dan penganggaran.

Untuk masalah kerumahtanggaan yang bersifat teknis, seperti pembangunan atau renovasi, jelas menjadi otoritas Setjen. Setjen DPR semula mengusulkan anggaran renovasi itu sekitar Rp 24 miliar.

Usulan dibahas dan diputuskan di BURT DPR. Akan tetapi, BURT tak mengetahui rincian anggaran biaya renovasi itu.

Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh mengungkapkan, renovasi ruang rapat Banggar jadi kewajiban Setjen. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, ruang rapat Banggar termasuk barang milik negara yang dikelola Setjen DPR mewakili negara.

Renovasi ruangan Banggar diusulkan karena sebagai penunjang kegiatan anggota DPR. Ruangan itu harus bisa mendukung kegiatan anggota DPR secara penuh. Ruang Banggar merupakan barang milik negara yang harus dirawat dan dijaga dengan baik sehingga metode pemeliharaannya harus tepat dan profesional.

Menurut Nining, ruang Banggar lama tidak memadai. Selain menampung 85 anggota Banggar, ruangan lama juga menampung mitra Banggar (pemerintah) yang berjumlah hingga 150 orang dalam setiap rapat. Renovasi ruang baru Banggar menghabiskan dana hingga Rp 20,3 miliar. Sampai saat ini, renovasi ruang Banggar hampir selesai dilakukan.

Marzuki bersikukuh

Meski sudah dibahas di BURT, Marzuki bersikukuh tak mengetahui renovasi ruangan Banggar itu. ”Saya terkadang kecolongan,” katanya lagi.

Menurut Ketua DPR itu, ia memberi peringatan keras kepada Sekjen karena banyak permasalahan dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan dan pembangunan di DPR. Peringatan keras disetujui pimpinan DPR lain.

”Kalau pimpinan sepakat untuk diganti, ya, akan kami usulkan untuk diganti,” ujarnya. Peringatan diberikan sebab Marzuki berkali-kali menemukan kesalahan Setjen. (nta/fer)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau