Sertifikasi guru

Uji Kompetensi untuk Mengukur Profesionalisme Guru

Kompas.com - 14/01/2012, 08:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tetap akan melaksanakan uji kompetensi bagi guru sebagai syarat mendapatkan sertifikasi. Meski pun, hingga saat ini, kalangan guru melakukan penolakan untuk mengikuti uji kompetensi. Menurut rencana, uji kompetensi akan dilaksanakan secara serentak pada Februari 2012.

Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kemdikbud Syawal Goeltom mengatakan, uji kompetensi yang diterapkan kepada para guru untuk meraih sertifikasi tidak melanggar perundangan seperti yang dilontarkan oleh Ketua PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo.

Menurut Syawal, profesionalisme dalam kinerja akan menjadi tuntutan setelah guru diakui sebagai profesi.

"Ya, inilah tuntutan terhadap kinerja guru sejak diakui sebagai profesi unggulan," terang Syawal, di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (13/1/2012).

Ia mengungkapkan, tujuan uji kompetensi ini untuk mengetahui profesionalisme seorang guru. Ada dua poin penting yang akan diujikan dalam uji kompetensi nanti, yaitu penguasaan bahan ajar dan metode pedagogik yang digunakan dalam perancangan pembelajaran. Sebelumnya, PGRI menyatakan kekhawatiran bahwa uji kompetensi ini tidak dapat dilalui guru-guru yang senior yang masa mengajarnya sudah panjang.

"Jangan khawatir, saya kira guru junior mau pun senior mampu menyelesaikan soal-soal dalam uji kompetensi. Seharusnya semua bisa, karena itu kan materi yang mereka ajarkan sehari-hari," ujarnya.

Syawal menjelaskan, meski amanat Undang-Undang (UU) menyebutkan sertifikasi guru selesai di 2015, bukan berarti seluruh guru yang mengikuti uji kompetensi akan lulus dan mendapatkan sertifikasi.

Tahun ini, kuota sertifikasi guru yang tersedia hanya 250 ribu dari sekitar 300 ribu guru peserta uji kompetensi. Guru yang mengikuti dan tidak lulus uji kompetensi tahun ini, dapat kembali mengikuti ujian di dua tahun berikutnya.

"Amanat UU mewajibkan semua guru ikut seleksi sertifikasi, dan hanya meluluskan yang layak. Mereka yang tidak lulus istirahat dulu setahun dan tetap mengajar. Dua tahun berikutnya baru ikut lagi. Ini aspek keadilan demi memberikan kesempatan kepada yang lain," papar Syawal.

Syawal menambahkan, ruh uji kompetensi adalah untuk membenahi empat lapisan yang berkaitan dengan peningkatan mutu guru. Mulai dari perekrutan mahasiswa di perguruan tinggi, proses pendidikan mereka, rekrutmen guru hingga pengurusan kepangkatan dan distribusi guru yang selama ini dinilai masih bermasalah.

Ia menambahkan, pada 2013 mendatang, kinerja guru akan dinilai sesuai dengan Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi No 16/2009. Sesuai dengan tuntutan guru yang ingin diakui secara profesional, maka standar kerja mereka pun harus ada.

"Mereka yang meminta (untuk diakui profesional), maka harus ada standar kinerja mereka. Ini bisa diukur dari uji kompetensi dan observasi," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua PB PGRI, Sulistyo, menolak uji kompetensi karena tidak diwajibkan dalam PP No 74/2008 pasal 12 yang menyebutkan Guru Dalam Jabatan  yang telah memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 dapat langsung mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat.

"Uji kompetensi membuat guru-guru stres karena merasa dipersulit dan guru yang tua merasa malu ketika mereka tidak lulus ujian," kata Sulistyo.

Adapun beberapa syarat untuk mendapatkan sertifikasi adalah guru yang bersangkutan telah bergelar sarjana (S1), atau telah berusia minimal 50 tahun dan dalam masa kerja minimal 20 tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau