Harga BBM Dinaikkan, Inflasi Naik 1,2 Persen

Kompas.com - 16/01/2012, 09:53 WIB

SINGAPURA, KOMPAS.com - Ekonom DBS Research Group, Eugene Leow, menyebutkan, kenaikan inflasi non-inti bisa mencapai 1,2 persen jika harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinaikkan. Ia melihat kenaikan ini menjadi salah satu opsi yang mungkin saja dilakukan pemerintah demi mengurangi subsidi BBM.

"Ada kemungkinan pemerintah akan menaikkan harga BBM bersubsidi. Dampaknya terhadap harga barang (consumer price index) akan bergantung pada besarnya kenaikan harga BBM," ujar Eugene, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (15/1/2012).

Ia menyebutkan, jika melihat kenaikan harga BBM tahun 2008, diperkirakan kenaikan harga sebesar 30 persen akan berpengaruh pada kenaikan inflasi non-inti sebesar 1,2 persen. Sementara itu, jika pembatasan BBM subsidi dilakukan bersamaan dengan kenaikan tarif dasar listrik maka inflasi non-inti dapat mencapai 5 persen pada bulan April, dan rata-rata sebesar 5,2 persen pada tahun 2012.

Namun, terhadap opsi menaikkan harga BBM bersubsidi, Eugene melihat ini akan terjadi jika ada kenaikan tajam pada harga minyak dunia atau jika rencana pembatasan BBM bersubsidi ternyata mengalami kesulitan dalam penerapannya. Selain itu, sebut dia, rencana pembatasan ini pun butuh persetujuan dari DPR RI.

Sebagai catatan, awal 2011 lalu, proposal pemerintah untuk meningkatkan tarif dasar listrik ditolak oleh DPR. "Menurut hemat kami, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perlambatan ekonomi global serta keraguan apakah kenaikan harga listrik dan BBM tersebut akan berdampak buruk terhadap pasar domestik," pungkasnya.

Seperti diwartakan, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mengatakan, secara prinsip, kenaikan harga BBM tersebut tidak tertutup kemungkinannya. Mekanismenya adalah pembahasan APBN Perubahan yang dipercepat dan pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang- undang (perppu). Karena, UU APBN 2012 tidak mengizinkan adanya penyesuaian harga. "Kalau kita merasa harga BBM (perlu naik) dan Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) convinced (yakin) mengeluarkan perppu (kenaikan harga BBM itu) dimungkinkan. Tetapi, kalau baca UU APBN, kita tidak boleh menaikkan harga BBM," ujar Agus, di Jakarta, Kamis (12/1/2012).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau