Ini Hasil Sidang Disiplin 9 Polisi Sijunjung

Kompas.com - 16/01/2012, 16:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan, sembilan polisi telah menjalani sidang disiplin pada Sabtu (14/1/2012) di Polres Sijunjung terkait kasus tewasnya dua tahanan di Polsek Sijunjung, Sumatera Barat.

Kakak beradik, Faisal dan Budri, ditemukan tewas tergantung di kamar mandi tahanan Polsek Sijunjung, Sumatera Barat pada 28 Desember 2011.

Dari sembilan polisi itu, tujuh orang merupakan personel Polsek Sijunjung, sedangkan dua lainnya dari Polres Sijunjung. "Pelaksanaan sidang disiplin dilakukan di Polres Sijunjung," ujar Boy di Jakarta, Senin (16/1/2012).

Berikut nama sembilan polisi yang mendapat sanksi disiplin.

1. Kapolsek Sijunjung Ajun Komisaris Syamsul Bahri dijatuhi hukuman sidang disiplin, yaitu penempatan khusus (patsus) selama 21 hari dan dimutasi dari jabatannya sebagai kapolsek

2. Kanit Reskrim Polsek Sijunjung Iptu Al Indra dikenai sanksi patsus selama 21 hari, pembebasan dari jabatan, dan tunda pangkat satu periode.

3. Briptu Andria Novarino, bintara Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sijunjung, menjalani patsus selama 21 hari.

4. Brigadir Erman Yusra, bintara dari Provos Polsek Sijunjung, mendapat sanksi patsus 21 hari, penundaan gaji berkala dua periode.

5. Bripka Al Ansyari, bintara Reskrim Polsek Sijunjung, mendapat sanksi patsus 21 hari, penundaan gaji berkala dua periode dan penundaan pendidikan.

6 Brigadir Johanes, Banit Reskrim Polsek Sijunjung, mendapat sanksi patsus 21 hari, penundaan gaji berkala dua periode, dan penundaan pendidikan.

7. Aiptu Darmansyah, Kepala SPKT Polsek Sijunjung, mendapat sanksi patsus 21 hari dan 7 hari, demosi, pembebasan dari jabatan, penundaan gaji berkala dua periode.

8. Bripka Joniter Darma dari Polres Sijunjung mendapat sanksi patsus selama 21 hari.

9. Briptu Ariyanto Tasima mendapat sanksi selama 21 hari.

Kesembilan orang ini terbukti melanggar disiplin Polri yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 3 dan Pasal 4, terutama untuk para bintara yang tidak mengawasi sehingga terdapat alat berupa baju tahanan yang menurut polisi digunakan Faisal dan Budri untuk gantung diri.

"Salah satu poin dari pasal itu berkait dengan tugas jaga yang dilakukan oleh bintara yang bertugas hari itu. Artinya, berkait dengan barang yang diduga dapat dimanfaatkan oleh orang yang ditahan di sana harusnya dilapor dan dijaga untuk tidak terjadi hal itu," tutur Boy.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau