Bantuan pendidikan

Dana BOS Rp 5,18 Triliun Sudah Disalurkan

Kompas.com - 16/01/2012, 19:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Sebanyak 30 provinsi telah menyalurkan dana bantuan operasional sekolah triwulan I tahun 2012 atau 92,41 persen dengan jumlah dana Rp 5,18 triliun. Sisanya, Provinsi  Aceh, Papua, dan Papua Barat masih dalam proses pencairan dana.

Ketiga daerah itu diharapkan segera menyelesaikan proses penandatanganan naskah perjanjian hibah (NPH) sebagai syarat pencairan dana agar bisa segera ditransfer ke rekening sekolah.

Hal itu dikemukakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh seusai evaluasi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara telekonferensi dengan tujuh provinsi, yakni Papua, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Jambi, Senin (16/1/2012), di Jakarta.

"Harus dipastikan dana BOS sudah ditransfer dan sudah diterima sekolah. Jangan sampai ada yang sudah ditransfer tetapi belum diterima sekolah," ujarnya.

Dari laporan masing-masing kepala dinas pendidikan di tujuh daerah itu, secara umum dikemukakan penyaluran dana BOS cepat dan lancar. Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi provinsi tercepat dalam menyalurkan dana BOS 2012 ke sekolah yakni sejak tanggal 4 Januari lalu.

Perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi DIY menjelaskan penyaluran dana BOS ke sekolah bisa cepat karena persiapan persyaratan yang dilakukan lebih awal sejak minggu terakhir Desember 2011.

"Kami juga kerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah yang memiliki cabang dengan sistem online. Total dana yang kami terima Rp 65,8 miliar untuk 420.259 siswa," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY Baskara Aji.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Papua James Modouw mengatakan pihaknya sebenarnya selama ini juga bekerja sama dengan Bank Papua untuk menyalurkan dana BOS ke rekening sekolah. Namun sampai saat ini masih saja ada beberapa kabupaten/kota yang belum menyalurkan dana BOS triwulan IV tahun 2011.

"Ada kendala administrasi di beberapa kabupaten/kota karena bupatinya belum terpilih. Ada pula yang kendalanya di laporan sekolah yang belum selesai," ujarnya.

Sisa BOS

Salah seorang peserta telekonferensi dari Yogyakarta menanyakan status penggunaan sisa dana BOS tahun 2011 yang masih disimpan oleh masing-masing sekolah. Nuh menegaskan sisa dana BOS tahun 2011 tidak perlu dikembalikan ke kas negara atau kabupaten/kota.

Sekolah dapat memanfaatkan sisa dana BOS itu untuk memenuhi kebutuhan terkait kegiatan pembelajaran. "Tidak perlu dikembalikan karena dana BOS prinsipnya dana hibah. Tetapi harus dipastikan dana BOS triwulan IV tahun 20011 harus tetap disalurkan meski terlambat dan sudah masuk tahun anggaran 2012. Tidak ada dana BOS yang hangus," kata Nuh.

Dana BOS disalurkan setiap triwulan selama setahun. Anggaran dana BOS tahun ini naik 40 persen dari Rp 16 triliun pada tahun lalu menjadi Rp 23,6 triliun tahun ini. Adapun satuan biaya per siswa per tahun untuk jenjang SD naik dari Rp 397 ribu tahun lalu menjadi Rp 580 ribu tahun ini.

Sementara satuan biaya per siswa per tahun untuk jenjang SMP naik dari Rp 570 ribu tahun lalu menjadi Rp 710 ribu tahun ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau