Wa Ode Nilai Empat Pimpinan Banggar yang Bertanggung Jawab

Kompas.com - 16/01/2012, 21:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati, membantah tuduhan terhadap dirinya.

Dia menolak disangka menyalahgunakan wewenang sebagai anggota Badan Anggaran DPR dan menerima suap terkait alokasi anggaran PPID di Aceh itu.

Menurut Wa Ode, dirinya yang hanya anggota Banggar itu tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan alokasi dana PPID. Adapun kewenangan itu, katanya, ada di tangan empat pimpinan Banggar DPR dan pemerintah.

"Saya ingin menyampaikan bahwa anggota Banggar seperti saya itu tidak punya wewenang mengalokasikan anggaran karena tugas itu ada di pemerintah dan terkait dana PPID di tahun 2011. Teman-teman media pasti masih ingat kejadiannya. Yang mengalokasikan bukan saya, tetapi empat pimpinan Banggar," ungkap Wa Ode seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (16/1/2011) malam.

Wa Ode diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka. Dia melanjutkan, fakta-fakta soal keterlibatan pimpinan Banggar dan pemerintah dalam mengalokasikan dana PPID itu sudah disiapkannya dan akan diserahkan ke penyidik KPK.

"Fakta-fakta itu sudah saya siapkan dan akan saya serahkan pada pemeriksaan selanjutnya," ujar politikus dari Partai Amanat Nasional ini.

Adapun empat unsur pimpinan Banggar DPR yang menjabat saat ini adalah Melchias Markus Mekeng (Fraksi Partai Golkar), Mirwan Amir (Fraksi Partai Demokrat), Olly Dondokambey (F-PDIP), dan Tamsil Linrung (Fraksi PKS).

Wa Ode juga membantah adanya transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan rekeningnya. "Semua transaksi normal, transaksi usaha bahkan terjadi dari sebelum saya menjadi anggota DPR," kata Wa Ode.

KPK mentapkan Wa Ode sebagai tersangka sejak awal Desember tahun lalu. Sejauh ini, Wa Ode baru sekali diperiksa. Wa Ode diduga menerima suap Rp 6 miliar terkait pengalokasian dana PPID di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie, Aceh Besar, dan Benar Meriah.

Uang itu diduga diberikan oleh seorang pengusaha bernama Haris Suharman melalui rekening anggota staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda. Berdasarkan pengakuan Sefa yang beberapa kali diperiksa KPK, Wa Ode telah mengembalikan uang ke Haris Suharman.

Namun, uang yang dikembalikan itu nilainya kurang dari Rp 6 miliar. Informasi yang terungkap menyebutkan, Wa Ode mengembalikan sebagian uang tersebut ke Haris karena dia hanya mampu meloloskan dua dari tiga kabupaten yang diminta.

Selain uang dari Haris itu, Wa Ode juga diduga menerima aliran dana Rp 50 miliar dalam rekeningnya. Aliran dana ini terlacak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau