Jakarta, Kompas
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rini Triningsih, Senin (16/1), mengungkapkan, Dharnawati terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut dipimpin oleh Hakim Eka Budi Prianta.
Jaksa menyebutkan, pemberian suap tersebut, antara lain, dilakukan dengan memberikan buku tabungan dengan saldo Rp 2.001.384.328 beserta kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BNI dan PIN-nya kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, Dadong Irbarelawan.
Penyerahan buku tabungan dan ATM tersebut dimaksudkan sebagai commitment fee PT Alam Jaya Papua sebagai kontraktor yang akan mengerjakan proyek di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat dengan dana PPID. Dharnawati adalah kuasa direksi PT Alam Jaya Papua.
Dharnawati juga menyerahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada Dadong dan I Nyoman Suisnaya pada 25 Agustus 2011. Jaksa menilai, alasan yang dikemukakan terdakwa bahwa uang Rp 1,5 miliar tersebut adalah pinjaman untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tidak dapat diterima akal sehat. Pasalnya, terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti pinjaman.
”Tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Rini.
Uang Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam kardus bekas bungkus durian tersebut kini disita KPK.
Jaksa juga menilai adanya hal-hal yang memberatkan Dharnawati, antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi terutama praktik suap-menyuap. Hal yang meringankan, antara lain, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Setelah membacakan tuntutan, Hakim Eka menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada 25 Januari untuk mendengar pembelaan Dharnawati.
Dharnawati terlihat sedih mendengar tuntutan jaksa. Dia menangis ketika meninggalkan ruang persidangan, bahkan tangisnya masih terdengar beberapa lama kemudian di ruang tunggu persidangan.
Saat dimintai komentar terkait tuntutan jaksa, Dharnawati mengungkapkan, tuntutan itu sangat tidak adil karena dia adalah korban yang dibohongi oleh Dadong dan Nyoman.