Suap kemenakertrans

Dharnawati Dituntut Empat Tahun Penjara

Kompas.com - 17/01/2012, 04:34 WIB

Jakarta, Kompas - Terdakwa kasus dugaan suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah, Dharnawati, dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai, Dharnawati terbukti memberi suap kepada penyelenggara negara.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rini Triningsih, Senin (16/1), mengungkapkan, Dharnawati terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut dipimpin oleh Hakim Eka Budi Prianta.

Jaksa menyebutkan, pemberian suap tersebut, antara lain, dilakukan dengan memberikan buku tabungan dengan saldo Rp 2.001.384.328 beserta kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BNI dan PIN-nya kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, Dadong Irbarelawan.

Penyerahan buku tabungan dan ATM tersebut dimaksudkan sebagai commitment fee PT Alam Jaya Papua sebagai kontraktor yang akan mengerjakan proyek di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat dengan dana PPID. Dharnawati adalah kuasa direksi PT Alam Jaya Papua.

Dharnawati juga menyerahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada Dadong dan I Nyoman Suisnaya pada 25 Agustus 2011. Jaksa menilai, alasan yang dikemukakan terdakwa bahwa uang Rp 1,5 miliar tersebut adalah pinjaman untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tidak dapat diterima akal sehat. Pasalnya, terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti pinjaman.

”Tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Rini.

Uang Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam kardus bekas bungkus durian tersebut kini disita KPK.

Jaksa juga menilai adanya hal-hal yang memberatkan Dharnawati, antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi terutama praktik suap-menyuap. Hal yang meringankan, antara lain, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Setelah membacakan tuntutan, Hakim Eka menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada 25 Januari untuk mendengar pembelaan Dharnawati.

Dharnawati terlihat sedih mendengar tuntutan jaksa. Dia menangis ketika meninggalkan ruang persidangan, bahkan tangisnya masih terdengar beberapa lama kemudian di ruang tunggu persidangan.

Saat dimintai komentar terkait tuntutan jaksa, Dharnawati mengungkapkan, tuntutan itu sangat tidak adil karena dia adalah korban yang dibohongi oleh Dadong dan Nyoman. (ana)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau