Pembunuh Istri Polisi Disidang

Kompas.com - 17/01/2012, 14:00 WIB

BATAM, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan istri polisi di Batam, Putri Mega Umboh (25) mulai disidangkan, Selasa (17/1/2012) di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Terdakwa pertama adalah Gugun Gunawan alias Ujang yang diduga membunuh istri Ajun Komisaris Besar Mindo Tampubolon itu.

Sidang dipimpin Reno Listowo di ruang sidang utama PN Batam. Sidang perdana itu diisi dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa. Ujang yang mengenakan baju biru kerap tertunduk saat jaksa membacakan surat dakwaan.

Selain Ujang, terdakwa kasus itu adalah Rosma yang bekerja sebagai pembantu di rumah korban. Sementara suami korban, Mindo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Putri Mega Umboh (25) ditemukan tewas dengan luka tujuh tusukan di hutan telaga Punggur, Batam, Kepri, 26 Juni 2011. Mulanya diduga Putri tewas dibunuh pembantunya, Rosma alias Ros dan Gugun Gunawan alias Ujang, yang merupakan kekasih Ros.

Motif Ujang dan Ros melakukan pembunuhan itu majikannya itu diduga ingin menguasai harta korban dan dendam.

Sejumlah satpam perumahan tempat tinggal korban ditetapkan menjadi tersangka dan sempat ditahan. Namun, dalam perkembangannya, penyidik Polda Kepri menetapkan Mindo sebagai tersangka dengan sangkaan otak pembunuhan istrinya

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau