Disdik: Pungutan RSBI Harus Seizin Walikota

Kompas.com - 17/01/2012, 20:07 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Semarang menyatakan pungutan yang ditarik oleh sekolah menengah pertama berstatus rintisan sekolah bertaraf internasional harus seizin kepala daerah yakni wali kota.

"Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60/2011 yang baru saja ditetapkan. Kami akan segera menyosialisasikannya," kata Kepala Disdik Kota Semarang Bunyamin di Semarang, Selasa (17/1/2012).

Dalam Permendiknas Nomor 60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama itu, kata dia, memang mengatur penarikan pungutan yang dilakukan RSBI dan SBI.

Ia menjelaskan, sebelumnya SD dan SMP RSBI memang diperbolehkan menarik pungutan kepada orang tua siswa, berbeda dengan SD dan SMP negeri yang memang dilarang menarik pungutan kepada orang tua siswa.

"Mendikbud M Nuh kemarin (16/1) melakukan telekonferensi dengan jajaran Disdik Jateng dan DIY, perwakilan kepala sekolah dan siswa, salah satunya mengingatkan soal Permendikbud Nomor 60/2011 itu," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan segera menyosialisasikan Permendikbud Nomor 60/2011 itu setelah mengkaji dan mempelajarinya secara cermat, namun salah satu poin penting Permendikbud itu memang pengaturan pungutan di RSBI.

Pihak SD dan SMP RSBI memang tidak dilarang menarik pungutan, kata dia, namun harus ada izin dari kepala daerah, yakni wali kota atau bupati, tidak bisa sebebas seperti sebelum ada Permendikbud itu.

"Meski belum disosialisasi secara formal, kami sudah mengingatkan sekolah RSBI secara informal terkait Permendikbud itu. Kemungkinan, peraturan itu diterapkan pada tahun ajaran baru 2012," kata Bunyamin.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 2 Semarang Sutomo mengaku sudah mengetahui adanya Permendikbud Nomor 60/2011 yang mengatur pungutan di RSBI, yakni harus meminta izin lebih dulu pada kepala daerah setempat.

Ia mengakui selama ini RSBI memang diberi keleluasaan menarik pungutan kepada orang tua siswa, namun setelah penerapan Permendikbud tersebut tidak diperbolehkan lagi menarik pungutan tanpa seizin kepada daerah.

Sebagai salah satu SMP RSBI, ia mengaku tidak khawatir sebab sekolah sudah mendapatkan bantuan, seperti dana "block grant" untuk menunjang kebutuhan pengembangan kualitas dan mutu pembelajaran sekolah.

"Terlebih lagi, pungutan itu berbeda dengan sumbangan. Perlu dipahami, kalau pungutan ditetapkan besarannya dan wajib, sedangkan sumbangan diberikan secara sukarela. Yang dilarang kan pungutan," kata Sutomo.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau