2014, Target Produksi Minyak 1 Juta Barrel per Hari

Kompas.com - 17/01/2012, 21:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) berkeyakinan bisa mencapai target produksi minyak nasional paling sedikit rata-rata 1,01 juta barrel per hari pada tahun 2014.

"BP Migas menargetkan lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, akan dapat berproduksi penuh dengan kapasitas produksi 165.000 barrel per hari pada tahun 2014. Selain itu BP Migas akan mengoptimalkan produksi sejumlah lapangan migas skala kecil, terutama di wilayah Sumatera," tutur Kepala BP Migas R Priyono, Selasa (17/1/2012) di Jakarta.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan sebelas menteri terkait, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala BP Migas, jajaran gubernur, bupati dan wali kota, agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan kewenangannya untuk mencapai produksi minyak nasional minimal 1,01 juta barrel per hari pada tahun 2014.

Hal itu tertuang dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional yang diterbitkan pada 10 Januari 2012.

Sebelas menteri terkait yang mendapat mandat tersebut antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Kehutanan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Para menteri, Kepala BPN dan Kepala BP Migas juga diinstruksikan agar berkoordinasi dan mempercepat penyelesaian permasalahan yang menghambat upaya peningkatan, optimalisasi, dan percepatan produksi minyak nasional.

Setiap menteri terkait dan kepala institusi negara itu mendapat target masing-masing. Dalam hal ini, Kepala BP Migas diharuskan menyelesaikan proses persetujuan rencana pengembangan lapangan migas paling lambat 31 hari sejak diserahkan usulan lengkap dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), persetujuan program kerja dan anggaran paling lama 25 hari kerja sejak diserahkannnya usulan lengkap dari KKKS, autorisasi untuk belanja paling lama 38 hari kerja.

BP Migas juga diinstruksikan menyelesaikan proses persetujuan pengadaan barang dan jasa 10 hari kerja untuk rencana pengadaan dan 20 hari kerja untuk penetapan pemenang lelang.

Kepala BP Migas diinstruksikan meningkatkan efisiensi operasi dan optimalisasi fasilitas produksi, meningkatkan upaya pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan KKKS, mempercepat pengembangan lapangan baru, lapangan marginal dan lapangan yang tidak tergarap, serta mengoptimalkan sumur-sumur tua.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau