Fk tak boleh berakreditasi c

Mutu Pendidikan Dokter Belum Rata

Kompas.com - 18/01/2012, 10:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendirian sejumlah fakultas kedokteran di sejumlah daerah pada tahun 2008-2010 tidak diimbangi penyediaan dosen ataupun sarana dan prasarana yang memadai. Akibatnya, sebagian fakultas kedokteran hanya memiliki akreditasi C, bahkan belum terakreditasi.

Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Menaldi Rasmin, Selasa (17/1), di Jakarta, mengatakan, tahun 2008 hanya ada 52 fakultas kedokteran. Namun, tahun 2010 jumlahnya menjadi 72 fakultas kedokteran.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tahun 2009 menyebut, ada 69 fakultas kedokteran. Sebanyak 31 fakultas dikelola universitas negeri dan 38 fakultas dikelola swasta.

Data Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun yang sama menunjukkan hanya 16 fakultas kedokteran terakreditasi A, 18 terakreditasi B, dan 10 terakreditasi C. Sisanya belum terakreditasi.

Menurut Menaldi, idealnya fakultas kedokteran memiliki rasio dosen dan mahasiswa 1:10 untuk tahap preklinik dan pada tahap klinik 1:5.

Sebuah fakultas kedokteran juga harus memiliki rumah sakit pendidikan utama. Rumah sakit ini penting sebagai media pembelajaran dan pengajaran metodologi serta keterampilan kedokteran yang memadai.

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Prijo Sidipratomo mengatakan, banyak fakultas kedokteran didirikan di sejumlah provinsi untuk memenuhi kebutuhan dokter di daerah tersebut. Namun, pendirian itu tak mengacu pada standar pendirian fakultas kedokteran yang ada, yaitu satu fakultas kedokteran untuk setiap 3 juta penduduk.

”Rasio ini dimaksudkan agar jumlah dan variasi kasus yang dipelajari mahasiswa mencukupi sehingga dokter yang dihasilkan memiliki kompetensi yang baik,” kata Prijo memaparkan.

Ketentuan ini pula yang membuat Malaysia lebih suka mengirimkan mahasiswanya untuk belajar kedokteran ke negara lain, termasuk ke Indonesia, khususnya di Jawa. Selain itu, biaya pendirian dan operasional fakultas kedokteran juga tak sedikit.

Moratorium

Sejak November 2010, Kemdikbud menghentikan sementara pemberian izin pendirian fakultas kedokteran baru.

”Pemerintah fokus memperbaiki kualitas fakultas kedokteran yang sudah ada,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso.

Terkait akreditasi sebagian besar fakultas kedokteran yang rendah, ia menyatakan, hal itu terjadi karena beberapa kriteria penilaian belum terpenuhi, seperti kriteria kelulusan ataupun lama studi. Namun, pada saat izin pendirian fakultas baru diberikan, semua fakultas kedokteran itu telah memenuhi kriteria sumber daya manusia ataupun sarana dan prasarana minimal yang dipersyaratkan.

Menaldi menambahkan, proses akreditasi fakultas kedokteran ke depan akan dilakukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Kedokteran, tidak lagi melalui BAN-PT. Hal ini karena standar pendidikan dan kompetensi dokter disahkan KKI sehingga evaluasi pelaksanaan proses tersebut akan dilakukan KKI melalui LAM Kedokteran.

Saat ini, proses akreditasi semua program studi perguruan tinggi sedang dilakukan. ”Ke depan, tak boleh ada fakultas kedokteran yang memiliki akreditasi C dan tak terakreditasi,” ujarnya. Akreditasi minimal fakultas kedokteran adalah B. Dengan akreditasi itu, fakultas kedokteran itu harus dibina fakultas kedokteran dengan kualifikasi pembina.

Fakultas kedokteran dengan akreditasi C atau lebih rendah harus digabung dengan fakultas kedokteran lain. Jika tidak mau, fakultas kedokteran terkait akan dicabut izinnya atau ditutup. Mutunya pun harus ditingkatkan.

Hingga akhir 2011, baru 50 fakultas kedokteran yang menghasilkan lulusan. Ke-50 fakultas kedokteran itu rata-rata menghasilkan 8.500 dokter baru per tahun. Pada 2014, jumlah dokter di Indonesia diperkirakan sudah memenuhi kebutuhan untuk melayani seluruh rakyat.

Masalahnya, sebaran dokter hingga kini belum merata. Kebutuhan dokter di daerah, khususnya daerah terpencil, tak terpenuhi akibat dokter terkumpul di kota besar. Kondisi ini membuat banyak pemerintah daerah memaksakan pendirian fakultas kedokteran di daerahnya.

Menurut Prijo, ketidakmerataan dokter bukan akibat tidak ada dokter yang mau bekerja di wilayah itu, melainkan akibat rendahnya penghargaan pemda terhadap mereka. Penghargaan bukan hanya berbentuk gaji memadai, melainkan juga kesempatan bagi dokter untuk merawat dan meningkatkan kemampuannya atau mendapatkan pendidikan lanjutan.

Menaldi mengusulkan agar dokter diposisikan sebagai tenaga strategis yang pengelolaan dan pembinaannya dilakukan pemerintah pusat. Dengan demikian, proses distribusi, rotasi, dan penempatan dokter, khususnya di daerah, lebih terjamin. (MZW)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau