JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan survei data primer pertambangan nonmigas tahun ini. Survei difokuskan ke pertambangan nonmigas yang kontrak karyanya dilakukan pemerintah daerah.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan (PKP) Direktorat Jenderal Pajak (ditjen pajak) Amri Zamandi Jakarta, Rabu (18/1/2012), menyatakan, pemerintah tidak memiliki data riil soal pertambangan nonmigas.
Ini terutama pada kontrak karya yang dilakukan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kota/kabupaten. Dampaknya, Amri melanjutkan, potensi pajak dari sektor pertambangan belum tergali maksimal.
Sistem pajak di Indonesia menganut sistem self assessment atau pengisian data pajak dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Artinya, jika pemerintah tak memiliki data primer yang riil, maka potensi hilangnya pendapatan negara dari pajak terbuka lebar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang