BANDA ACEH, KOMPAS.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Rabu (18/1/2012), memutuskan masa pendaftaran kembali calon kepala daerah di Aceh hanya tiga hari, yaitu mulai 18 Januari hingga 20 Januari 2012.
Putusan tersebut sebagai tindak lanjut putusan sela Mahkamah Konstitusi, Selasa (17/1/2012), yang memerintahkan KPU dan KIP Aceh untuk membuka kembali masa pendaft aran bakal calon kepala daerah.
Keputusan membuka kembali pendaftaran itu dituangkan oleh KIP Aceh dengan menerbitkan surat keputusan No 29 tahun 2012 tentang Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Baru. Dalam keputusan itu, pendaftaran untuk bakal calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, w ali kota/wakil wali kota hanya berlangsung selama tiga hari, yaitu mulai 18 hingga 20 Januari 2012.
Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh, mengatakan, penetapan jadwal tersebut sebaga i respon dari surat edaran dari KPU tentang langkah untuk menjalankan keputusan MK. Sementara jadwal pemungutan suara tidak berubah, tetap 16 Februari 2012.
KIP Aceh sebenarnya diminta untuk membuka masa pendaftaran,verifikasi dan penetapan pasangan calon baru sampai selama tujuh hari sejak putusan sela diucapkan. Itu berarti semua proses harus selesai paling lama 24 Januari 2012.
Namun, dengan pertimbangan harus membagi waktu selama seminggu yang diberikan MK untuk menyelesaikan semua tahapan penyaringan pasangan bakal calon yang baru, mulai dari proses pendaftaran, verifikasi, penetapan calon yang memenuhi syarat, penetapan nomor urut, KIP Aceh memutuskan memadatkan jadwal pendaftaran.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang