Seusai melahap nasi padang, 660 anggota satuan polisi pamong praja, Polri, dan TNI melanjutkan pembongkaran bangunan ilegal semipermanen di lahan seluas 9.820 meter persegi di simpang Jalan Pemuda dan Jalan Ahmad Yani, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (18/1) siang.
Pagi harinya, tim gabungan itu bisa membongkar 20 dari 360 bangunan di lahan sengketa. Warung makan, rumah, dan tempat hiburan yang berdinding papan dan beratap seng yang dirobohkan kekuatan
Namun, bangunan serupa yang banyak dihuni pemulung dan dibangun di belakang bangunan yang sudah dibongkar belum bisa dirobohkan akibat perlawanan dari warga penghuni lahan yang mengklaim berhak tinggal seizin ahli waris Eleng bin Djiih yang mengklaim memiliki lahan.
Negosiasi antara advokat, juru bicara ahli waris Eleng bin Djiih sekaligus juru bicara warga penghuni lahan, dan satpol PP pun ditempuh.
Negosiasi dilakukan untuk menghindari munculnya bentrokan antara warga dan tim. Warga berkeras menolak pembongkaran. Sikap warga itu didukung sekelompok pemuda bertubuh kekar yang berdiri di depan personel satpol PP.
Situasi sempat menegang. Kedua pihak bisa terlibat bentrok kalau gagal menahan diri. ”Situasi tidak kondusif, Pak, untuk melanjutkan pembongkaran,” kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur Mawardi Zainal kepada atasannya melalui telepon seluler.
Dalam pembicaraan singkat, negosiasi menghasilkan kesepakatan penghuni bersedia membongkar sendiri bangunan dalam waktu dua minggu. Apabila lewat tenggat, warga tak akan menuntut jika bangunan dibongkar aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Setelah menerima surat pernyataan yang ditandatangani juru bicara penghuni dan ahli waris Eling bin Djiih, Andi Baco AB, dan advokat ME Hutagaol, Mawardi meminta tim gabungan membubarkan diri.
Mawardi menyatakan, lahan itu akan dijadikan lokasi pembangunan kantor baru Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (PKPB) Jakarta Timur.
Sebelum pembongkaran, pemerintah telah mengirim surat pemberitahuan serta surat peringatan 1, 2, dan 3 dalam kurun 13 April 2011-5 Januari 2012 kepada pemilik dan penyewa lahan, bahkan penghuni dan penyewa bangunan.
Mawardi mengklaim lahan itu milik Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas PKPB DKI Jakarta, yang dibeli dari pemegang sertifikat hak milik. Tanah seluas 8.511 meter persegi itu atas nama Fatma binti Koepas Hajja Ana dan keluarga yang menjadi ahli waris Koepas bin Rasidi serta akta pelepasan hak dan sertifikat hak guna bangunan atas nama Lie Mi Bo dengan lahan 1.309 meter persegi.
Lahan yang sudah dibeli itu kemudian dijadikan dan dicatat sebagai tanah aset Pemprov DKI Jakarta. Lahan itu juga diklaim tidak memiliki persoalan hukum sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mawardi juga mengatakan, lahan itu dinyatakan tidak dalam kondisi sengketa, menjadi jaminan suatu utang atau gadai, atau dialihkan oleh pihak lain. Pernyataan itu dibuat ahli waris Koepas bin Rasidi, pemilik lahan.
Namun, fakta berbicara lain. Pada tanah itu terdapat dua papan. Satu papan bertuliskan tanah milik Koepas bin Rasidi. Papan lain bertuliskan tanah milik ahli waris Eleng bin Djiih.
Menurut ME Hutagaol, negosiasi dengan Satpol PP berkaitan dengan penundaan pembongkaran. ”Kalau soal kepemilikan lahan, kami siap berperkara di pengadilan,” ujarnya.
Bangunan yang akan dibongkar itu lebih dikenal sebagai permukiman pemulung, pengemis, dan pengamen.
Sejumlah penghuni menyebut tempat tinggal mereka sebagai Kampung Purebali sebab sekitar 50 meter dari sana berdiri Pura Aditya Jaya.
Di kampung itu, penghuni tinggal di gubuk 4 meter x 3 meter, berdinding papan, beratap seng bekas, tanpa kamar mandi, dan berperabotan minim.
Penghuni mengaku boleh menempati gubuk setelah menemui Parjo. Lelaki ini mengklaim diri sebagai orang yang dipercaya ahli waris Eleng bin Djiih untuk menjaga permukiman.