Tangerang, Kompas -
Mereka menuntut Apindo mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561 tentang Revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang).
Para buruh berkumpul di Bojong pukul 09.30. Selanjutnya, mereka menuju kantor Apindo di Cikupa. Sebelum menyegel kantor itu, para buruh melakukan orasi. Kemudian, mereka menggembok pintu pagar dan pintu masuk kantor tersebut.
”Penyegalan ini kami lakukan sampai pengurus Apindo mau membatalkan gugatan ke PTUN itu,” kata Koordinator Aksi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Koswara, Rabu (18/1).
Dalam orasinya, Koswara mengatakan, pengusaha, pemilik perusahaan, dan pabrik seharusnya peka dengan kondisi buruh yang berada di bawah upah rata-rata layak hidup.
Pada November 2011, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menetapkan UMK Kota Tangerang dan Tangerang Selatan berdasarkan kesepakatan tripatrit sebesar Rp 1,381 juta, sedangkan Kabupaten Tangerang Rp 1,379 juta per bulan.
Akan tetapi, pada 5 Januari 2012, Gubernur merevisi hasil keputusan itu. Setelah revisi, UMK Kota Tangerang dan Tangerang Selatan menjadi Rp 1,529 juta per bulan dan Kabupaten Tangerang menjadi Rp 1,527 juta per bulan.
Dalam revisi itu juga ditetapkan UMS naik sekitar 30 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pemberlakuan UMS ini mengakibatkan pengusaha harus membayar sesuai dengan klasifikasi industri yang digeluti dengan besaran minimal 5 persen dari UMK. Berarti upah buruh di Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang dan Tangerang Selatan menjadi Rp 1,75 juta per bulan.
Secara terpisah, Sekretaris Apindo Kabupaten Tangerang Juanda Usman menyatakan kekecewaannya dengan sikap kaum buruh yang menyegel, menggembok, dan memanjat kantor Apindo.
Tindakan itu, kata Juanda, menunjukkan sikap buruh sewenang-sewenang dan anarkistis. ”Kami laporkan tindakan buruh kepada polisi,” ujar Juanda kepada wartawan.
Pihaknya tidak bisa mencabut gugatan tersebut karena sudah resmi disampaikan ke PTUN. ”Kalau buruh tidak suka dengan langkah kami, mereka bisa ke PTUN,” ungkapnya.