Kemelut umk

Buruh Tangerang Segel Kantor Apindo

Kompas.com - 19/01/2012, 02:58 WIB

Tangerang, Kompas - Ratusan buruh yang tergabung dalam 13 aliansi serikat pekerja/serikat buruh se-Kabupaten Tangerang menyegel kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang di Citraraya, Cikupa.

Mereka menuntut Apindo mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561 tentang Revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang).

Para buruh berkumpul di Bojong pukul 09.30. Selanjutnya, mereka menuju kantor Apindo di Cikupa. Sebelum menyegel kantor itu, para buruh melakukan orasi. Kemudian, mereka menggembok pintu pagar dan pintu masuk kantor tersebut.

”Penyegalan ini kami lakukan sampai pengurus Apindo mau membatalkan gugatan ke PTUN itu,” kata Koordinator Aksi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Koswara, Rabu (18/1).

Dalam orasinya, Koswara mengatakan, pengusaha, pemilik perusahaan, dan pabrik seharusnya peka dengan kondisi buruh yang berada di bawah upah rata-rata layak hidup.

Pada November 2011, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menetapkan UMK Kota Tangerang dan Tangerang Selatan berdasarkan kesepakatan tripatrit sebesar Rp 1,381 juta, sedangkan Kabupaten Tangerang Rp 1,379 juta per bulan.

Akan tetapi, pada 5 Januari 2012, Gubernur merevisi hasil keputusan itu. Setelah revisi, UMK Kota Tangerang dan Tangerang Selatan menjadi Rp 1,529 juta per bulan dan Kabupaten Tangerang menjadi Rp 1,527 juta per bulan.

Dalam revisi itu juga ditetapkan UMS naik sekitar 30 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pemberlakuan UMS ini mengakibatkan pengusaha harus membayar sesuai dengan klasifikasi industri yang digeluti dengan besaran minimal 5 persen dari UMK. Berarti upah buruh di Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang dan Tangerang Selatan menjadi Rp 1,75 juta per bulan.

Kecewa sikap buruh

Secara terpisah, Sekretaris Apindo Kabupaten Tangerang Juanda Usman menyatakan kekecewaannya dengan sikap kaum buruh yang menyegel, menggembok, dan memanjat kantor Apindo.

Tindakan itu, kata Juanda, menunjukkan sikap buruh sewenang-sewenang dan anarkistis. ”Kami laporkan tindakan buruh kepada polisi,” ujar Juanda kepada wartawan.

Pihaknya tidak bisa mencabut gugatan tersebut karena sudah resmi disampaikan ke PTUN. ”Kalau buruh tidak suka dengan langkah kami, mereka bisa ke PTUN,” ungkapnya. (PIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau