JAKARTA, KOMPAS.com — Hajah Manih binti Siman Butun (61), yang akrab dipanggil Nenek Manih, berencana meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini terpaksa diambil lantaran korban penipuan dan pemerasan oknum makelar tanah dan aparat kepolisian ini berperkara dengan pihak yang memiliki kekuasaan.
"KPNM (Komite Pembelaan Nenek Manih) akan mendatangi sekaligus minta perlindungan hukum LPSK sehubungan dengan adanya kasus penculikan dan perampokan Rp 8,6 miliar oleh 7 oknum Polres Jakarta Timur terhadap Nenek Manih yang buta aksara," ujar Koordinator KPNM, Agung Mattauch, melalui pesan singkat, Kamis (19/1/2012).
Pihak KPNM dan keluarga Nenek Manih akan mendatangi LPSK sekitar pukul 10.00 pagi ini. Menurut rencana, mereka akan diterima Komisioner LPSK Lili Siregar.
Agung menjelaskan, intimidasi sebenarnya sudah dialami keluarga Nenek Manih sebelum mereka melaporkan kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada 5 Januari 2012.
"Keluarga Nenek Manih pernah didatangi orang enggak dikenal (yang) membawa pesan agar jangan coba-coba melawan. Nenek Manih sudah kita amankan," ungkap Agung.
Akibat berbagai tekanan yang dialaminya, Nenek Manih hingga saat ini dikabarkan mengalami gangguan kesehatan dan belum berani mengungkap apa yang dialaminya ke publik. Kompas.com yang telah dua kali berupaya menemui Nenek Manih, namun belum berhasil.
Nenek Manih mengalami peristiwa yang menurut dia menakutkan pada 18 Desember 2007. Pada pukul 05.00, ia didatangi tujuh orang suruhan makelar tanah berinisial H AS. Belakangan ketujuhnya diketahui sebagai aparat kepolisian Polres Jakarta Timur di bawah komando AKP S. Mereka memaksanya untuk segera mendatangi Kantor Wali Kota Jakarta Timur untuk mengambil cek pembebasan tanah milik si Nenek seluas 8.600 meter persegi.
Setelah cek diambil, komplotan tersebut diduga merekayasa kejadian dengan tujuan merebut cek senilai Rp 8,6 miliar dari tangan warga Kelapa Dua Wetan itu. Dalam keadaan bingung dan ketakutan, Nenek Manih mengikuti perintah dan menyerahkan cek tersebut kepada komplotan yang menyertainya. Agung menjelaskan, dari Rp 8,6 miliar hasil pencairan cek, jumlah yang diserahkan kepada keluarga Nenek Manih hanya sebesar Rp 65 juta atau tak sampai satu persen dari nilai warisannya. Pihak keluarga dibantu kuasa hukum sudah berkali-kali menanyakan uang yang menjadi hak Nenek Manih kepada H AS. Namun, permintaan itu diabaikan si pengusaha.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang