MERAUKE, KOMPAS.com — Penerimaan retribusi minuman keras atau minuman beralkohol di Kabupaten Merauke, Papua, melebihi target yang ditetapkan.
Selama tahun 2011, penerimaan retribusi minuman keras sebesar Rp 220 juta, lebih tinggi dari target sebesar Rp 143 juta.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Merauke Beny Malik di Merauke, Papua, Kamis (19/1/2012), mengungkapkan, retribusi itu dipungut dari tempat-tempat yang memiliki izin resmi menjual minuman beralkohol, seperti karaoke, diskotek, dan restoran.
Menurut Beny, penerimaan retribusi yang lebih tinggi dari target, menunjukkan pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan tenang tanpa ada gangguan-gangguan usaha sehingga penjualan meningkat.
Karena itu, ungkap Beny, untuk tahun 2012, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM menetapkan target penerimaan retribusi minuman beralkohol lebih tinggi dari tahun 2011.
Pihaknya menargetkan penerimaan retribusi minuman beralkohol untuk tahun 2012 sebesar Rp 259 juta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang