JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota keluarga Inong Malinda Dee (48) saat ini tengah menanti putusan majelis hakim dalam kasus dugaan pencucian uang. Mereka adalah suami Malinda, Andhika Gumilang (22), adik Malinda, Visca Lovitasari (32), dan suaminya, Ismail bin Janim (37). Sidang pembacaan vonis majelis hakim akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (19/1/2012).
"Iya, hari ini tiga-tiganya vonis," kata Rocky Nainggolan, kuasa hukum Andika Gumilang, ketika dihubungi wartawan hari ini.
Rocky meyakini ketiga terdakwa akan divonis bebas oleh majelis hakim. Ia beralasan, selama persidangan tidak ditemukan fakta-fakta keterlibatan ketiganya dalam penggelapan dana nasabah Citigold Citibank yang diotaki Malinda Dee.
"Tentu kita berharap putusan hakim sesuai dengan hukum dan hati nurani. Karena memang dalam persidangan tidak ditemukan bukti bahwa mereka bersalah. Mereka tidak tau apa-apa," kata dia.
Sidang pembacaan putusan kasus Visca sedianya digelar pada Rabu kemarin. Namun, sidang ditunda karena majelis hakim belum selesai menyiapkan materi putusan. Pasangan suami istri Ismail-Visca pun akan mendengarkan vonis hakim dalam waktu hampir bersamaan.
Saat membacakan pleidoi (pembelaan) beberapa waktu lalu, keduanya meminta agar dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan masa depan kedua anak mereka yang masih kecil. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Ismail diganjar hukuman penjara 5,5 tahun dan empat tahun untuk Visca.
Sementara itu, Andhika Gumilang dituntut jaksa enam tahun penjara. Selain kasus dugaan pencucian uang, Andhika juga didakwa atas perbuatan pemalsuan identitas. Hingga pukul 11.30, ketiga terdakwa belum terlihat di PN Jaksel. Rocky sendiri menyatakan belum mendapatkan informasi pukul berapa persidangan akan digelar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang