BANDUNG, KOMPAS.com - Rumah Cemara, lembaga yang menangani ketergantungan pecandu di Kota Bandung, mengeluhkan rendahnya keputusan rehabilitasi untuk para pecandu narkoba yang diajukan ke persidangan.
Padahal, rehabilitasi adalah cara yang paling tepat untuk mengatasi masalah para pecandu, bukan hukuman badan yang justru berpotensi mendekatkan mereka dengan tingkat ketergantungan yang lebih tinggi.
Hal itu dikemukakan Program Manager of Peers Service Unit Rumah Cemara, Ardhany Suryadharma, di Bandung, Kamis (19/1/2012).
Selama tahun 2010, dari 28 kasus penyalahgunaan narkoba di Jawa Barat, yang direkomendasikan agar pelakunya mendapatkan rehabilitasi, ternyata hanya dua orang saja yang mendapatkan.
"Sisanya entah nasibnya, antara mendapatkan hukuman badan atau tidak diketahui," ujar Ardhany.
Salah satu dasar dari permohonan tersebut adalah UU Nomor 35/2009 mengenai narkotika, yang mengamanatkan agar hakim bisa memvonis rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Ardhany menambahkan, pengadilan di Kota Bandung ironisnya tidak pernah mengeluarkan putusan rehabilitasi. Padahal di daerah lainnya sudah melakukannya, seperti Sukabumi.
Selama tahun 2012, Rumah Cemara mengidentifikasikan 8 kasus penyalahgunaan yang sedang berproses di pengadilan. Lima kasus di Kota Bandung, dua kasus di Bekasi dan 1 kasus di Cirebon.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang