Tindak pidana pencucian uang

Vonis 3 Tahun 8 Bulan untuk Ipar Malinda Dee

Kompas.com - 19/01/2012, 16:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan, dengan denda Rp 200 juta potong masa tahanan terhadap ipar Malinda Dee, Ismail bin Janim. Ismail dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan, terkait pencucian uang.

"Terdakwa telah terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua" kata Ketua Majelis hakim Kusno, SH, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2012).

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim itu, Ismail dianggap terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d UU No 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencucian Uang yang menjadi tuntutan primer.

Majelis hakim menyatakan, dalam persidangan terdakwa mengaku mengenal Malinda Dee, iparnya, sebagai wanita kaya raya dengan gaya hidup kelas atas. Namun, dengan pentransferan uang rutin dalam jumlah besar, terdakwa seharusnya patut menduga dana yang berasal dari Malinda adalah hasil tindak kejahatan.

"Menurut hemat majelis unsur tersebut (patut menduga) telah terpenuhi. Maka majelis tidak perlu membuktikan dakwaan subsider," kata Kusno.

Suami Visca Lovitasari ini dinilai hakim terbukti terlibat dalam 61 transaksi penggelapan dana nasabah Citibank yang dilakukan Malinda dengan nilai total mencapai Rp 21 Miliar. Putusan hakim satu setengah tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Salah satu hal meringankan yang disebutkan hakim terkait masa depan kedua anak terdakwa yang masih kecil dan membutuhkan perhatian orang tua.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau