Aksi Buruh Bekasi Sumbat Tujuh Pintu Tol

Kompas.com - 19/01/2012, 17:51 WIB

CIKARANG, KOMPAS.com — Ribuan buruh Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menutup sekitar tujuh akses pintu tol kawasan industri hingga mengakibatkan kepadatan dan kemacetan lalu lintas, baik di tol Jakarta-Cikampek maupun sejumlah jalan utama setempat. Aksi unjuk rasa berlangsung sejak pukul 15.00, Kamis (19/1/2012).

Massa memblokade akses pintu tol menggunakan puluhan sepeda motor yang dibiarkan berjajar di badan jalan. Akibatnya, terjadi kepadatan hingga tiga kilometer di Jalan Industri arah kawasan Industri Lippo Cikarang dan Jababeka I dan II.

Ribuan buruh dengan menggunakan bendera Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) tampak berjalan kaki menyusuri badan Jalan Industri. Mereka berasal dari sejumlah pabrik di Lippo Cikarang, Ejip, serta Jababeka I dan II. Sementara itu, sejumlah kendaraan bertonase berat, bus, dan kendaraan pribadi terpaksa mematikan mesin akibat terjebak di tengah kepadatan arus lalu lintas. Bahkan, sepeda motor pun sulit untuk melintas.

"Informasi yang kami himpun, puluhan ribu buruh menyumbat pintu tol di seluruh kawasan industri, yakni kawasan Jababeka I, Jababeka II, MM2100 Cibitung, Lippo Cikarang, Ejip, dan Hyundai," ujar Kasatlantas Polresta Bekasi Kabupaten Ajun Komisaris Tri Yulianto di Cikarang.

Menurut Tri, aksi ini dilakukan akibat pihak buruh kecewa tidak bisa menemui perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kantornya, Kawasan Industri Ejip. Pihaknya mengaku telah menerjunkan sedikitnya 200 personel lalu lintas untuk memperlancar arus lalu lintas di titik kemacetan dalam kota.

Secara terpisah, Ketua Buruh Bekasi Bergerak Obon Tabroni mengatakan, sekitar 20.000 orang dari empat serikat pekerja setempat melumpuhkan kawasan industri di Cikarang terkait sikap Apindo setempat yang tak melaksanakan kesepakatan.

"Ejip, Jababeka I dan II, serta Lippo Cikarang sudah kami lumpuhkan saat ini oleh aksi demo puluhan ribu buruh se-Kabupaten Bekasi," ujarnya. Menurut dia, aksi buruh itu diakibatkan pihak Apindo, yang batal menandatangani perjanjian, akan menarik gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terkait pengesahan Upah Minimum Kabupaten 2012 (UMK 2012) yang sedianya dilakukan pada Kamis ini.

Kesepakatan Apindo—akan mencabut gugatannya—itu didapat berdasarkan hasil pertemuan tiga pihak antara perwakilan buruh, Apindo, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Minggu lalu di Hotel Sahid, Jakarta.

"Dengan tidak dicabutnya gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat itu, semua pengusaha tidak akan membayar UMK 2012 sebelum ada putusan hukum," katanya. Sementara itu, melalui SK Gubernur Jabar NO.561/Kep.1540-Bansos/2011, ditetapkan bahwa UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866, upah kelompok II Rp 1.715.645, dan upah kelompok III Rp 1.849.913. Upah inilah yang digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau