Konflik mesuji

Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi TGPF

Kompas.com - 19/01/2012, 21:45 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah diminta segera menindaklanjuti rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta kasus Mesuji dengan membentuk panitia khusus penyelesaian konflik agraria serta mengaudit perizinan sejumlah perusahaan perkebunan yang di Mesuji yang dinilai bermasalah.

Desakan ini disampaikan sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung di dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda se-Lampung di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Kamis (19/1/2012). Mereka yang hadir antara lain Humanika, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Persatuan Mahasiswa Khatolik RI (PMKRI), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) .

Menurut Ketua Presidium Humanika Lampung Basuki, konflik masyarakat dan perusahaan di Mesuji sudah saatnya diakhiri, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Untuk mencapai hal ini, rekomendasi TGPF salah satunya evaluasi perizinan perusahaan , yaitu PT Silva Inhutani Lampung dan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) harus segera dijalankan.

Pengambil kebijakan pun diminta tidak segan mencabut atau melakukan adendum hak guna usaha (HGU) kedua perusahaan ini, jika memang nantinya ditemukan pelanggaran izin dari mereka. "Audit ini sebaiknya dilakukan orang-orang yang independen. Jangan pemerintah atau dari DPR. Jadi, bisa itu dari perguruan tinggi atau lembaga-lembaga bantuan hukum yang netral," tutur Hadi Prayitno dari KAMMI Lampung.

Sementara itu, menurut Falentinus Andi dari PMKRI, kasus Mesuji sebetulnya bisa menjadi momentum pemerintah untuk mulai memenuhi janjinya dalam melaksanakan reformasi agrar ia sesuai Undang-Undang Pokok Agraria. Apalagi, pemerintah sebelumnya pun telah menjanjikan adanya redistribusi agraria bagi petani gurem.

Tetapi, sebelumnya perlu ada pendataan yang baik tentang warga di Mesuji ini. Jangan sampai terjadi, itu (tanah) malah diberikan kepada yang tidak berhak. Ini malah bisa berbahaya, tukas Hadi kemudian. Seperti diketahui, di Register 45 Mesuji saat ini terdapat pula sejumlah oknum calo tanah dan perambah yang kini bermukim di sini.

Jangan dibenturkan hukum

Pemerintah pun diminta tidak terjebak dengan aspek hukum an sicht semata yang selama ini dinilai selalu menguntungkan perusahaan pemilik modal. Hal ini terkait adanya fakta bahwa sejumlah gugatan kasus tanah oleh warga adat , khususnya di wilayah Register 45, selalu dikalahkan di pengadilan.

Jangan masyarakat dibenturkan dengan hukum sendirian. Posisi mereka akan selalu lemah, karena kebanyakan buta hukum. Bahkan, bisa jadi, surat-surat macam sertifikat pun mereka ini tidak punya karena dikerjai oleh oknum-oknum, ujar B asuki kemudian.

Sebelumnya, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Tarmizi Nawawi menegaskan, pengukuran ulang luas izin HGU atas PT SIL dan BSMI tidak bisa sembarangan dilakukan. Harus pula seizin pemegang (HGU) dan diputuskan oleh pengadilan, ujarnya dalam rapat pertemuan membahas kasus tanah di Mesuji dan Tuba, Kamis lalu.

Sementara itu, terkait dugaan aliran dana dari perusahaan dan rekayasa video kematian Made Aste oleh polisi, Kepolisian Daerah Lampung belum bisa dimintai keterangan. Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyanin gsih mengatakan, pejabat Polda Lampung, termasuk Kapolda, saat ini masih mengikuti rapat pimpinan di Jakarta.

"Nanti saja keterangannya Senin (23/1/2012) setelah (Kapolda) pulang dari Mabes," ujar dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau