Apindo: 80 Persen Perusahaan Tak Sanggup Penuhi UMK

Kompas.com - 20/01/2012, 19:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, mengungkapkan lebih dari 80 persen perusahaan di Bekasi tidak bisa melaksanakan putusan Gubernur Jawa Barat terkait kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Alhasil, para pelaku usaha meminta tolong kepada Apindo untuk menegosiasi ulang UMK tersebut hingga menggugat Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Yang tidak bisa itu adalah usaha kecil, menengah, dan labour intensive. Itu tiga tidak bisa (melaksanakan putusan Gubernur Jawa Barat)," kata Sofjan dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (20/1/2012).

Menurut Sofjan, kenaikan UMK tidak menjadi masalah bagi perusahaan besar. Ia menyatakan, perusahaan besar tidak terlalu banyak protes. Oleh sebab itu, Apindo akan membela yang perusahaan kecil dan menengah.

"Kita harus membela yang 80 persen ini, yang kecil, menengah dan labour intensive," tambah Sofjan.

Apalagi, kata dia, ada sejumlah perusahaan seperti perusahaan tekstil asal Korea Selatan dan garmen yang menyatakan untuk tidak melanjutkan usahanya. Bahkan, mereka mengancam untuk pindah ke luar negeri.

Maka itu, Apindo pun menempuh jalan hukum dengan menggugat Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Pelaku usaha pun meminta tolong negosiasi dan mem-PTUN-kan gubernur demi mendapatkan angka UMK yang pantas," pungkasnya.

Seperti diwartakan, ribuan buruh Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi demo terkait batalnya Apindo untuk menandatangani perjanjian, akan menarik gugatannya di PTUN Bandung terkait pengesahan UMK 2012 yang sedianya dilakukan pada Kamis (19/1/2012). Kesepakatan Apindo—akan mencabut gugatannya—itu didapat berdasarkan hasil pertemuan tiga pihak antara perwakilan buruh, Apindo, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Minggu lalu di Hotel Sahid, Jakarta.

"Dengan tidak dicabutnya gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat itu, semua pengusaha tidak akan membayar UMK 2012 sebelum ada putusan hukum," sebut Ketua Buruh Bekasi Bergerak Obon Tabroni.

Sementara itu, melalui SK Gubernur Jabar NO.561/Kep.1540-Bansos/2011, ditetapkan bahwa UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866, upah kelompok II Rp 1.715.645, dan upah kelompok III Rp 1.849.913. Upah inilah yang digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau