SURABAYA, KOMPAS.com - Kewajiban pengembang membangun rumah sederhana berukuran minimal 36 meter persegi, berpotensi menyebabkan pembangunan rumah melorot hingga 50 persen.
Demikian dikemukakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia, Eddy Ganefo, saat ditemui di Surabaya, Jumat (20/1/2012).
Kewajiban membangun hunian tipe minimal 36 meter persegi, tercantum dalam Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2011. Pemerintah mematok harga rumah tapak bersubsidi maksimum Rp 80 juta per unit.
Menurut Eddy, kewajiban membangun hunian minimal 36 meter persegi sulit diberlakukan di semua wilayah, sebab terdapat wilayah dengan harga lahan yang mahal, seperti di Jabodetabek.
Di Tangerang, misalnya, harga rumah tipe 22 sudah mencapai Rp 80 juta per unit.
Tahun ini, pihaknya menargetkan pembangunan rumah sebanyak 80.000 unit. Namun jika aturan luas minimal hunian diterapkan, maka pembangunan rumah dikhawatirkan anjlok menjadi 40.000 unit.
Tahun 2011, pembangunan rumah subsidi oleh Apersi mencapai 60.000 unit.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang