BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com -- Maraknya persoalan konflik tanah beberapa waktu terakhir ini merupakan bentuk kegagalan negara memenuhi hak sosial ekonomi rakyat.
"Mestinya rakyat juga diberi akses dalam mengelola tanah bekas hutan atau hutan register yang notabene milik negara, sama seperti kemudahan yang didapat pengusaha," ujar Ari Darmastuti, dosen Universitas Lampung, Jumat (20/1/2012) di Bandar Lampung.
Ia terutama mengomentari konflik agraria di wilayah Hutan Register 45 Mesuji yang telah menimbulkan korban jiwa, Made Aste, pada 2010. Selain di Mesuji, konflik yang sama juga terjadi di Lampung Barat, Lampung Tengah, Tanggamus, dan Lampung Selatan.
Sebelumnya, Gabungan Mahasiswa dan Pelajar se-Lampung juga menyampaikan pernyataan sikap agar pemerintah tidak hanya mementingkan investasi dan kepentingan pengusaha, melainkan juga memerhatikan kesejahteraan warganya. Keberadaan investasi juga harus memberikan kontribusi kesejahteraan bagi warga sekitarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang