JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Fadel Muhammad untuk maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta tersandung peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010. Ini dapat menghentikan rencananya menjadi bakal calon gubernur dari Partai Golongan Karya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta Juri Ardiantoro mengatakan, sesuai Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010, calon gubernur yang mencalonkan diri belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dan dalam jabatan yang sama. "Ini berlaku untuk kepala daerah mana pun. Jadi, kalau pernah dua kali masa jabatan di daerah luar Jakarta, tetap tidak bisa mencalonkan lagi menjadi kepala daerah di Jakarta," kata Juri kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2012).
Juri menambahkan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan. Fadel sudah pernah menjadi Gubernur Gorontalo selama lebih dari 7,5 tahun atau satu setengah masa jabatannya. Dengan demikian, sesuai keputusan MK itu, Fadel dianggap telah menjalani dua periode sebagai kepala daerah sehingga pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak bisa dilakukan.
Juri menyatakan, jika Fadel menduduki posisi sebagai gubernur kurang dari 7,5 tahun, maka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu masih bisa memenuhi kualifikasi persyaratan secara hukum.
Nama Fadel Muhammad mendadak muncul sebagai salah satu kandidat calon gubernur DKI Jakarta dari Partai Golkar. Dengan begitu, persaingan di kubu Golkar untuk meraih tiket pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2012 semakin ramai. Selain dia, calon lain yang kemungkinan bakal dipilih oleh Partai Golkar adalah Tantowi Yahya, Prya Ramadhani, ataupun Aziz Syamsuddin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang