Pilkada dki jakarta 2012

KPUD: Fadel Tak Bisa Jadi Calon DKI-1

Kompas.com - 20/01/2012, 23:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Fadel Muhammad untuk maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta tersandung peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010. Ini dapat menghentikan rencananya menjadi bakal calon gubernur dari Partai Golongan Karya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta Juri Ardiantoro mengatakan, sesuai Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010, calon gubernur yang mencalonkan diri belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dan dalam jabatan yang sama. "Ini berlaku untuk kepala daerah mana pun. Jadi, kalau pernah dua kali masa jabatan di daerah luar Jakarta, tetap tidak bisa mencalonkan lagi menjadi kepala daerah di Jakarta," kata Juri kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2012).

Juri menambahkan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan. Fadel sudah pernah menjadi Gubernur Gorontalo selama lebih dari 7,5 tahun atau satu setengah masa jabatannya. Dengan demikian, sesuai keputusan MK itu, Fadel dianggap telah menjalani dua periode sebagai kepala daerah sehingga pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak bisa dilakukan.

Juri menyatakan, jika Fadel menduduki posisi sebagai gubernur kurang dari 7,5 tahun, maka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu masih bisa memenuhi kualifikasi persyaratan secara hukum.

Nama Fadel Muhammad mendadak muncul sebagai salah satu kandidat calon gubernur DKI Jakarta dari Partai Golkar. Dengan begitu, persaingan di kubu Golkar untuk meraih tiket pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2012 semakin ramai. Selain dia, calon lain yang kemungkinan bakal dipilih oleh Partai Golkar adalah Tantowi Yahya, Prya Ramadhani, ataupun Aziz Syamsuddin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau