Buka Semua Anggaran DPR

Kompas.com - 24/01/2012, 01:56 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Urusan Rumah Tangga, Sekretariat Jenderal, dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat didesak membuka semua anggaran di lembaga tersebut kepada publik. Dengan begitu, penyelewengan anggaran dapat diketahui sejak dini dan bisa dikontrol publik.

 

Desakan disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, dan Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, di Jakarta, Senin (23/1).

Abdullah menilai, selama ini anggaran internal di DPR cenderung tertutup atau sengaja ditutupi. Dalam beberapa kasus, bahkan sebagian anggota DPR tidak mengetahui detail rencana pengeluaran itu. Anggaran itu terbuka setelah muncul diramaikan di media massa.

Untuk mencegah masalah ini berlanjut, DPR harus membuka semua anggaran internal kepada publik, misalnya lewat situs resmi. Dengan begitu, ada transparansi dan semua pihak bisa ikut mengontrol penganggaran.

Sebastian menilai, proyek-proyek bermasalah di DPR mencerminkan kacau-balaunya pengelolaan anggaran. Hal itu terjadi karena BURT tidak punya visi yang jelas terhadap anggaran untuk perbaikan kinerja dan citra Dewan. Akibatnya, Sekjen leluasa menggunakan anggaran yang hanya berorientasi proyek.

Sekjen dan BURT harus bertanggung jawab terhadap anggaran DPR yang aneh-aneh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memeriksa keduanya untuk menelusuri permainan anggaran.

”KPK justru harus memulai penyelidikan dengan pertama kali memeriksa Marzuki dan Nining. Jangan sampai KPK terganggu atau secara psikologis terintervensi dengan kedatangan keduanya,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti.

Desakan serupa disampaikan Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia Jamil Mubarok. Menurut Jamil, laporan itu menandakan adanya indikasi korupsi dalam berbagai proyek di DPR. ”Untuk itu, KPK harus segera mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti laporan itu,” kata Jamil.

Paling berperan

Ray Rangkuti menilai, kedatangan keduanya ke KPK melaporkan proyek-proyek di DPR pada Jumat pekan lalu terkesan sebagai upaya cuci tangan. ”Kedatangan mereka itu sepertinya hanya mencoba untuk mengalihkan tanggung jawab ke orang lain,” kata Ray. Padahal, keduanya paling berperan dalam pelaksanaan berbagai proyek di DPR. ”Yang satu penentu anggaran sebagai ketua, satunya adalah pelaksana,” ujar Ray.

Saat melaporkan ke KPK, Marzuki memastikan salah satu proyek adalah renovasi ruang kerja Badan Anggaran (Banggar) yang menghabiskan dana Rp 20,3 miliar. Ia juga menyatakan, jika menemukan ada indikasi korupsi, KPK diminta segera menindaklanjuti. ”Supaya tak menjadikan fitnah, biarlah KPK yang menentukan,” ungkapnya.

Menurut Roy Salam dari Indonesia Budget Center, di Jakarta, proses pengambilan keputusan di BURT seharusnya dihadiri unsur pimpinan secara kelembagaan. Pimpinan BURT tidak boleh lalai dalam setiap kebijakan strategis.

”Marzuki Alie sebagai Ketua BURT memutuskan seluruh kebijakan di rumah tangga DPR. Jadi, jika ia sebagai pimpinan BURT melaporkan kepada KPK, artinya dia melaporkan dirinya sendiri,” kata Roy.

Itu karena, menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ade Irawan, dari logika penganggaran, seharusnya Marzuki tahu apa yang dilakukan BURT karena dia adalah Ketua BURT. (IAM/RAY/LOK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau