Jajak pendapat

Bumerang Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 24/01/2012, 01:58 WIB

SULTANI

Pemberantasan korupsi merupakan janji kampanye Susilo Bambang Yudhoyono yang berhasil memenangi Pemilu 2009. Namun, berbagai skandal penyalahgunaan kekuasaan yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Partai Demokrat menjadi bumerang keper- cayaan publik terhadap integritas pemerintahannya.

Memasuki tahun ketiga pemerintahan periode kedua Presiden Yudhoyono, kepercayaan publik semakin redup. Jajak pendapat Litbang Kompas yang dilakukan tiap triwulan memperlihatkan kepuasan terhadap kinerja di bidang ekonomi, kesejahteraan sosial, politik dan keamanan, serta hukum terus merosot. Di antara ke empat bidang tersebut, kinerja penegakan hukum dinilai publik sebagai yang paling mengecewakan.

Dibandingkan dengan satu tahun pertama pemerintahan Yudhoyono periode kedua, publik menilai saat ini upaya perbaikan di bidang hukum tak kunjung menunjukkan hasil memuaskan. Kepuasan publik merosot hingga 24,5 persen dari sebelumnya ada di titik 42,8 persen.

Jika ditelisik lebih jauh, masalah korupsi masih menjadi ganjalan utama. Berbelit-belitnya penanganan korupsi yang melibatkan pejabat negara, anggota DPR, dan petinggi partai memicu keraguan publik terhadap penegakan hukum yang dilakukan tanpa tebang pilih dan integritas pemerintahan.

Hasil survei menunjukkan 87,4 persen responden tak puas terhadap kinerja pemerintahan Yudhoyono dalam membersihkan aparatur negara dari praktik korupsi. Hal ini berarti tinggal 12 persen responden yang masih memercayai pemerintahan Yudhoyono mampu mewujudkan janji-janji di saat kampanye Pemilu 2009. Proporsi ini menjadi yang terendah selama periode kedua pemerintahan.

Kondisi ini ditengarai dipicu oleh pengungkapan kasus suap wisma atlet yang diduga melibatkan bendahara Partai Demokrat dan sejumlah petinggi serta anggota partainya. Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Presiden Yudhoyono menjadi senjata yang menggerogoti fondasi dukungan publik kepada pemerintahannya.

Persoalan di bidang hukum lainnya yang disorot publik adalah jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. Pada masa satu tahun pemerintahan Yudhoyono, publik masih menaruh sedikit harapan. Hasil survei memperlihatkan terdapat 35,9 persen responden yang masih yakin pemerintahan Yudhoyono dapat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, kini kepuasan publik tersebut tinggal 21,9 persen.

Analogi yang sesuai untuk menggambarkan kondisi ini adalah maraknya unjuk rasa ataupun aksi pendudukan dari petani dan masyarakat adat akhir-akhir ini. Gugatan kelompok ini berkaitan dengan tidak adanya kepastian hukum dalam kepemilikan tanah mereka. Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 tak dengan sendirinya melindungi petani dan masyarakat adat dari ekspansi korporasi dan pencaplokan tanah oleh para makelar.

Konflik berdarah di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan, serta pendudukan Pelabuhan Sape, Bima, memberi pelajaran kepada publik rentannya jaminan hukum bagi masyarakat. Perseteruan tanah di Mesuji antara perusahaan dan warga diduga melibatkan praktik manipulasi aparat pemerintah lokal.

Citra menurun

Merosotnya kepuasan responden terhadap kinerja pemerintah turut berimbas pada opini publik terhadap citra pemerintahan Yudhoyono. Dibandingkan dengan masa awal hingga 18 bulan pemerintahan, rezim ini kini harus kerja ekstra keras untuk mengembalikan citra positifnya. Hingga usia 18 bulan, separuh responden masih meyakini jajaran pemerintahan pantas mendapatkan citra positif. Namun, memasuki tahun kedua, gambaran tentang pemerintahan yang kredibel berbalik menjadi rezim yang sarat penyalahgunaan wewenang. Hasil survei memperlihatkan, hanya 3 dari 10 responden yang mengakui kredibilitas pemerintahan.

Salah satu pemicu kemerosotan ini adalah kegagalan pemerintah menyelesaikan perkara korupsi. Kasus Bank Century dan proses pengungkapannya yang tak tuntas diduga menjadi sebab awal menurunnya kepercayaan publik. Munculnya buku Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century makin mencuatkan keraguan publik terhadap kesungguhan pemerintahan Yudhoyono menyelesaikan kasus ini.

Kasus-kasus pemberian amnesti terhadap para koruptor diduga turut menyumbang pada penurunan citra positif terhadap pemerintahan ini. Catatan Litbang Kompas memperlihatkan, sejumlah pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa koruptor. Pengadilan Tipikor Samarinda, misalnya, awal Oktober 2011, dalam empat hari berturut-turut menjatuhkan vonis bebas terhadap 14 terdakwa koruptor. Pengadilan Tipikor Surabaya selama 2011 menjatuhkan putusan bebas untuk 22 perkara korupsi.

Vonis bebas itu mencerminkan kelemahan kemampuan aparat pengadilan dan peraturan perundangan yang memberi celah kepada koruptor untuk balik melawan hukum. Lebih dari itu, amnesti kepada koruptor me- nunjukkan rezim kini tidak mampu membentuk bangunan hukum yang kuat dan tidak melukai rasa keadilan masyarakat.

Jika pemerintahan ini tak kunjung membenahi penyelesaian kasus-kasus korupsi dan penegakan hukum lainnya, tak tertutup kemungkinan publik kehilangan kepercayaan kepada pemerintahan Yudhoyono.

(Litbang Kompas)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau