SBY: Pemerintah Setengah Mati Berantas Korupsi

Kompas.com - 25/01/2012, 13:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di hadapan para pegiat antikorupsi di Indonesia, berjanji akan aktif dalam langkah-langkah pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak ada kongkalikong dalam pemberantasan korupsi. Pemerintah, menurut Presiden, telah bekerja setengah mati memberantas korupsi.

"Tapi tidak berarti Presiden mengambil alih tugas dan tanggung jawab kewenangan Polri, Kejaksaan, dan seterusnya. Tidak mungkin. Apalagi wilayah hukum itu tidak boleh ada intervensi dari siapa pun," kata Presiden pada dialog dengan pegiat antikorupsi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/1/2012).

Turut hadir pada dialog itu, antara lain, Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko, Sekretaris Jenderal Transparancy Internasional Indonesia Teten Masduki, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan.

Dari jajaran penegak hukum dan pemerintah hadir, antara lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.

Presiden mengaku menerima banyak pesan singkat yang yang menanyakan mengapa hukuman yang dijatuhkan terdakwa tindak pidana korupsi rendah. Ada sebagian anggota masyarakat yang menilai hal itu tidak adil. Presiden menegaskan, dirinya tak memiliki kewenangan di bidang penyelidikan dan penyidikan.

"Hukuman bukan dari kami. Kalau kurang, ya silakan bicarakan," kata Presiden.

Memasuki tahun ketiga pemerintahan periode kedua Presiden Yudhoyono, kepercayaan publik semakin redup. Jajak pendapat Litbang Kompas yang dilakukan tiap triwulan memperlihatkan kepuasan terhadap kinerja di bidang ekonomi, kesejahteraan sosial, politik dan keamanan, serta hukum terus merosot. Di antara ke empat bidang tersebut, kinerja penegakan hukum dinilai publik sebagai yang paling mengecewakan.

Merosotnya kepuasan responden terhadap kinerja pemerintah turut berimbas pada opini publik terhadap citra pemerintahan Yudhoyono. Dibandingkan dengan masa awal hingga 18 bulan pemerintahan, rezim ini kini harus kerja ekstra keras untuk mengembalikan citra positifnya.

Hingga usia 18 bulan, separuh responden masih meyakini jajaran pemerintahan pantas mendapatkan citra positif. Namun, memasuki tahun kedua, gambaran tentang pemerintahan yang kredibel berbalik menjadi rezim yang sarat penyalahgunaan wewenang.

Hasil survei memperlihatkan, hanya 3 dari 10 responden yang mengakui kredibilitas pemerintahan. Salah satu pemicu kemerosotan ini adalah kegagalan pemerintah menyelesaikan perkara korupsi. Kasus Bank Century dan proses pengungkapannya yang tak tuntas diduga menjadi sebab awal menurunnya kepercayaan publik.

Munculnya buku Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century makin mencuatkan keraguan publik terhadap kesungguhan pemerintahan Yudhoyono menyelesaikan kasus ini.

Kasus-kasus pemberian amnesti terhadap para koruptor diduga turut menyumbang pada penurunan citra positif terhadap pemerintahan ini. Catatan Litbang Kompas memperlihatkan, sejumlah pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa koruptor.

Pengadilan Tipikor Samarinda, misalnya, awal Oktober 2011, dalam empat hari berturut-turut menjatuhkan vonis bebas terhadap 14 terdakwa koruptor. Pengadilan Tipikor Surabaya selama 2011 menjatuhkan putusan bebas untuk 22 perkara korupsi. Vonis bebas itu mencerminkan kelemahan kemampuan aparat pengadilan dan peraturan perundangan yang memberi celah kepada koruptor untuk balik melawan hukum.

Lebih dari itu, amnesti kepada koruptor menunjukkan rezim kini tidak mampu membentuk bangunan hukum yang kuat dan tidak melukai rasa keadilan masyarakat. Jika pemerintahan ini tak kunjung membenahi penyelesaian kasus-kasus korupsi dan penegakan hukum lainnya, tak tertutup kemungkinan publik kehilangan kepercayaan kepada pemerintahan Yudhoyono.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau