Rp 25 Juta, Rumah Tipe 36 untuk PNS

Kompas.com - 25/01/2012, 14:53 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, dalam waktu dekat akan membangun rumah murah tipe 36 seharga Rp 25 juta per unit untuk pegawai negeri sipil (PNS) golongan I di lingkungan pemerintah setempat. Rencana tersebut digulirkan di tengah polemik akibat lontaran kritik terhadap Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpea) terkait subsidi pemerintah dalam bentuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada pengembang yang membangun hunian dengan luas bangunan minimal 36 meter persegi atau tipe 36.

Kepala Kantor Perumahan Kabupaten Malang Wahyu Hidayat di Malang, Rabu (25/1/2012), mengatakan, murahnya harga rumah per unit itu karena tanahnya masih belum hak milik, melainkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB tersebut berlaku selama 20 tahun, sehingga harga itu hanya untuk bangunan.

"Untuk tahap pertama kami bangun 100 unit dulu yang seluruhnya tipe 36. Rumah contohnya juga sudah dibangun di halaman luar Stadion Kanjuruhan Kepanjen dengan tiga konstruksi yang disiapkan, yakni konstruksi dengan material loka, rekalum, dan baja ringan," katanya.

Ia mengakui, rumah murah untuk rakyat tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang saat ini sedang gencar dilakukan pembangunannya. Wahyu mengemukakan, meski harganya terbilang murah, konstruksi bangunan dan kualitas material juga sangat bagus, bahkan sudah diujicobakan, terutama berkaitan dengan ketahanan konstruksi.

Menurut dia, sudah banyak masyarakat yang menanyakan bagaimana bisa mendapatan rumah murah tersebut. Namun, katanya, hingga saat ini peruntukannya masih diprioritaskan untuk PNS golongan I yang belum memiliki rumah. Pembangunan rumah murah tahap pertama sebanyak 100 unit tersebut, katanya, akan dibangun di kawasan jalur lingkar barat Kabupaten Malang, yakni di kawasan Kecamatan Pakisaji dengan luas lahan sekitar 8,5 hektare. Pembangunan rumah bisa dilakukan oleh pihak pengembang dengan catatan spesifikasi dan konstruksi bangunan tetap mengacu kepada ketentuan Kemenpera.

"Untuk utilitas atau sarana dan prasarananya akan dibantu oleh pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, (Meski Dikritik, Kemenpera "Ngotot" Godok Rumah Tipe 36), di tengah polemik akibat lontaran kritik terhadap Kementerian Perumahan Rakyat terkait subsidi pemerintah dalam bentuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada pengembang yang membangun hunian dengan luas bangunan minimal 36 meter persegi atau tipe 36, Kemenpera tetap memaparkan rencana pembangunan rumah tipe 36. Saat ini banyak pengembang waswas dengan rencana tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau