Pendaftaran Dewan Komisioner OJK Mulai 30 Januari

Kompas.com - 25/01/2012, 16:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah resmi ditunjuk presiden, Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai bersiap membuka pengumuman seleksi anggota dewan komisioner. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menerangkan, panitia seleksi sedang membahas persiapan publikasi rencana seleksi anggota dewan komisioner yang dimulai pada 30 Januari 2011 mendatang.

Menurut Agus, panitia seleksi sedang menyusun kriteria dan persyaratan bagi masyarakat yang bisa mendaftar sebagai calon anggota dewan komisioner. Sayangnya, Agus enggan membeberkan kriteria calon anggota dewan komisioner.

Berdasarkan pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan syarat menjadi anggota dewan komisioner antara lain mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit dan berusia paling tinggi 65 tahun.

Dengan pengumuman rekruitmen ini, Agus berharap banyak figur berkualitas yang mendaftar. "Jadi memang harus individunya yang mendaftar kemudian baru dilakukan seleksi," katanya Rabu (25/1/2012).

Catatan saja, pada akhir pekan lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan sembilan anggota panitia seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Sembilan anggota pansel ini adalah Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang bertindak sebagai Ketua tim pansel dan merangkap anggota. Anggota pansel yang mewakili Bank Indonesia adalah Gubernur BI Darmin Nasution dan Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah.

Anggota panitia seleksi yang berasal dari pemerintah adalah Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany dan Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin. Sementara itu, ada empat anggota panitia seleksi yang mewakili pasar modal yakni Mas Ahmad Daniri (mantan Direktur BEI), yang mewakili perbankan Gunarni Suworo (Komisaris Bank Mandiri), mewakili industri non bank Ariyanti Suliyanto (Komisaris Wanaartha Life) dan yang mewakili pasar serta akademisi itu Chatib Basri.

Setelah menjaring nama yang masuk, panitia seleksi akan menyerahkan 21 nama calon anggota dewan komisioner pada 21 Maret 2012 nanti. Agus berharap pada 21 Juli mendatang sudah terbentuk Dewan Komisioner OJK. (Herlina KD/Kontan)

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau