JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan orang pembuat dan pengedar uang palsu diringkus Kepolisian Sektor Cilincing. Dari para pelaku, tim penyelidik Polsek Cilincing mengamankan uang palsu lembaran Rp 50.000 dan Rp 100.00 dengan nilai total Rp 44.850.000.
Kepala Polsek Cilincing Komisaris Tuhana, Rabu (25/1), mengatakan, kasus itu terungkap dari laporan warga di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, akan peredaran uang palsu di lingkungannya. Setelah diselidiki, berhasil ditangkap pengedar uang palsu itu, Alimudin (40) yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
Dari keterangan Alimudin, kata Tuhana, pihaknya berhasil menangkap empat orang tersangka lainnya yang bertugas sebagai perantara dan pengedar uang palsu tersebut. Keempat orang itu adalah Sabhan (64), Mardiyo, Asep Setiadi (40), dan Pepen Apendi (46).
"Penyelidikan kami kembangkan lagi ke pembuat uang tersebut, dan berhasil menangkap empat tersangka lagi di kawasan Cilegon," jelasnya. Keempat tersangka pembuat uang palsu itu adalah Budiyanto (35), Kusnadi (49), Mamat (34), dan Sirna Wijaya (49).
Dari mereka diperoleh berbagai macam alat pembuat uang palsu, seperti alat sablon, kertas HVS, dan printer. Dalam kasus ini, Alimudin mengaku, hanya sebagai perantara penjualan uang palsu dari Mardiyo kepala seorang kawannya Pala. Dia mengaku, sudah tiga kali ini memperantarai penjualan uang palsu kepada Pala, dengan total uang palsu Rp 9 juta.
Uang palsu itu, menurut Alimudin, dijual seharga Rp 50.000 untuk uang palsu Rp 100.000. Sebagai perantara, dia memperoleh uang jasa sebesar Rp 200.000. "Cuma Pala belum ditangkap polisi," kata Alimudin.
Menanggapi pengakuan Alimudin, Wakil Polsek Cilincing Ajun Komisaris Eko Setiyo mengatakan, Pala belum ditangkap karena masih kurang buktinya. "Kami masih menyelidiki terus terkait Pala," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang