JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga dua bulan menjelang pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, hal tersebut masih belum jelas.
Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan kegagalan dalam usaha menekan beban subsidi bahan bakar minyak (BBM), dan menimbulkan kekacauan atau maraknya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai daerah.
Ketua Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (Ketua KPBB) Ahmad Safrudin menyampaikan hal itu pada Rabu (25/1/2012) dalam diskusi di Jakarta.
Safrudin menyatakan, pemerintah mencari cara untuk menurunkan beban subsidi BBM yang diharapkan dapat tercapai pada tahun 2014. Salah satu cara yang ditempuh pemerintah dan DPR adalah menetapkan pembatasan BBM bersubsidi, terhitung mulai 1 April 2012.
Namun hingga menjelang dua bulan akan diterapkannya kebijakan itu, opsi teknis yang akan diterapkan sebagai solusi pembatasan BBM bersubsidi tidak kunjung jelas.
Silang pendapat pun terjadi antara politisi dan pemerintah, yang justru semakin membuat bingung publik, mengenai kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah.
Kondisi itu menyebabkan para pihak, terutama mereka yang di sektor swasta, tidak dapat mengambil langkah-langkah antisipatif atas kegiatan operasionalnya.
"Opsi kenaikan harga BBM cenderung dihindari karena tidak populis, di samping data perhitungan harga pokok BBM tidak tersedia, sehingga membuat banyak pihak bimbang. Tentu ketidakpastian opsi teknis ini akan menyebabkan tidak saja kegagalan dalam menekan beban subsidi BBM, tetapi juga kekacauan," ujar Ahmad.
Ada opsi teknis yang sangat realistis untuk diterapkan, yaitu konversi gas untuk sektor transportasi dan reformulasi harga BBM dengan peningkatan kualitas.
"Kedua opsi ini hendaknya diberlakukan secara paralel, mengingat kedua opsi ini dibutuhkan dalam perkembangan regulasi dan situasi teknologi kendaraan bermotor," kata Ahmad.
Pada tahun 2003, pemerintah menetapkan kebijakan teknologi berstandar Euro 2 untuk semua jenis produk kendaraan bermotor, yaitu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara.
Selain itu, terdapat pula Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 141 Tahun 2003 tentang standar emisi kendaraan tipe baru. Berdasarkan peraturan itu, sejak 1 Januari 2007, semua produk kendaraan bermotor harus minimal berstandar Euro 2.
Dalam reformulasi harga BBM nanti, kualitas premium dan solar harus ditingkatkan. Untuk premium, parameter yang dipakai adalah angka oktan harus ditingkatkan dari 88 menjadi minimal 91, kandungan olefin maksimal 18 persen, kandungan armatic maksimal 40 persen, dan kandungan benzene maksimal 2,5 persen.
Solar
Kualitas solar juga harus ditingkatkan menjadi cetane number 53, flash point minimal 55 derajat celsius, dan kandungan belerang maksimal 500 ppm, tidak seperti sekarang yang kandungan belerangnya mencapai 3.500 ppm.
Selain itu, konversi bahan bakar minyak ke gas untuk sektor transportasi merupakan opsi yang sudah lama disiapkan, dan dapat digunakan sebagai opsi teknis pembatasan BBM bersubsidi. Pemanfaatan BBG untuk transportasi telah dimulai pada tahun 1987, dan makin gencar setelah dicanangkannya program Langit Biru pada tahun 1996.
Jika pada tahun 1987 total konsumsi bahan bakar gas untuk transportasi mencapai 204 kiloliter setara premium (KLSP), maka tiga tahun setelah dicanangkan program Langit Biru, pemakaian BBG mencapai puncaknya, yaitu 55.637 KLSP.
Dalam konteks revitalisasi, lima tahun terakhir ini, pembahasan teknis sangat intensif dilakukan untuk mengoptimalkan penerapan gas sektor transportasi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang