KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) enggan menerapkan usulan pengenaan pajak bagi makanan cepat saji kategori "junk food" macam kentang dan ayam goreng hingga burger yang sohor dengan tingginya kandungan lemak jenuh. Kementerian Strategi dan Keuangan Korsel mengekspresikan sikap negatif terhadap usulan itu lantaran beberapa alasan.
Pertama, tingkat obesitas warga Korsel masih rendah. Lalu, pajak macam itu justru membuat warga berpenghasilan rendah tak mampu membeli makanan murah. "Utamanya, kalau makanan seperti itu dikenakan pajak, Korsel akan mengalami inflasi," kata suara pemerintah.
Pengenaan pajak terhadap "junk food" memang mengemuka di Eropa. Selain untuk menekan tingginya angka obesitas alias kegemukan, pajak itu cukup lumayan menutup defisit pundi-pundi pemerintah.
Menurut warta Yonhap pada Rabu (25/1/2012), Denmark adalah negara pertama yang menerapkan pajak itu tahun lalu. Di Denmark, pemerintah membanderol pajak 2,3 persen untuk produk makanan atau bahan makanan mengandung lemak jenuh.