JAKARTA, KOMPAS.com - Lucas, pengacara buronan kasus Bank Century, Rafat Ali Rizki, mengaku mempunyai banyak informasi mengenai kasus Bank Century yang didapat dari Rafat. Namun, Lucas tak mau mengungkap lantaran ada kode etik pengacara serta tak mempercayai sepenuhnya kebenaran pernyataan Rafat itu.
"Banyak cerita, latar belakang. Cerita itu mengerikan, banyak nama disebut. Tapi saya tidak percaya 100 persen karena tidak didukung bukti," kata Lucas dalam rapat dengan Tim Pengawas Century di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (26/1/2012).
Karena itu, Lucas menawarkan kepada Timwas Century untuk bertemu langsung dengan mantan pemilik Bank Century itu di Singapura. Lucas mengaku terakhir bertemu dengan Rafat di Hotel Ritz-Charlton di Singapura secara kebetulan pada 28 Desember 2011 .
Lucas tak mau menyebut di negara mana kliennya menetap. Namun, kata Lucas, jika ingin bertemu Rafat, ia terlebih dulu mengontak rekannya di Singapura. "Jadi enggak langsung ke Rafat," kata Lucas.
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menghukum Rafat dan pemilik Bank Century lainnya, Hesham Al Waraq dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar subsider enam bulan kurungan. Vonis itu diberikan tanpa kehadiran keduanya (in absentia).
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama- sama. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan keduanya untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3,1 triliun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang