JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat. Selama ini, kata dia, PDIP adalah kelompok yang paling keras mendesak penetapan Miranda sebagai tersangka.
"Selama ini kan kami bilang, masak ada penerima enggak ada pemberi? Itu kan logika hukum kita dibolak balik," ujar Trimedya di ruangannya, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Kamis (26/1/2012).
Menurut dia, penetapan tersangka atas Miranda merupakan jawaban dari penantian panjang PDIP. Sejumlah politisi PDIP mantan anggota DPR periode 2004-2009 dijebloskan ke hotel prodeo pada 2010 karena terbukti menerima cek pelawat terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan Miranda. Mereka dipidana menerima suap sementara pemberi suap belum diketahui.
"Ini seperti kado. Ini penantian kita," ujar dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang