Dua WNA Pengedar Narkoba Disidang di PN Jaksel

Kompas.com - 26/01/2012, 20:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga negara asing (WNA) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua terdakwa, Orjan Robert Elevsson (38), pria WN Swedia, Narawadee Phothijak (22), wanita WN Thailand diadili dengan tuduhan mengedarkan narkotika golongan I.

"Mereka, terdakwa kesatu Orjan Robert Elevsson dan terdakwa kedua Narawadee Phothijak, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan 1 tersebut kepada Ataliat Joses Guambe alias Lawrence tanpa izin pihak yang berwenang," kata Fernando Tulus Siagian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (26/1/2012).

Bersama Ataliat Joses Guambe yang menjadi terdakwa dengan berkas terpisah, Orjan dan Narawadee ditangkap aparat kepolisian di kamar Nomor 336 Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada tanggal 28 Agustus 2011 sekitar pukul 01.30 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kantong berbungkus lakban hitam yang berisi kristal warna putih dengan berat brutto 3.260 gram. Kantong tersebut tersimpan di dalam koper warna hijau merek Rich Polo. Juga ditemukan dari dalam koper warna coklat merek Rich Polo, sebuah kantong berbungkus lakban hitam kristal putih dengan berat brutto 3336,8 gram.

Berita acara pemeriksaan laboratoris dari UPT Laboratoriun Uji Narkoba BNN menyimpulkan kristal-kristal putih yang disita dari para terdakwa benar mengandung methamfetamina dan terdaftar sebagai jenis narkotika golongan I. Oleh JPU, perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, sebagai dakwaan primer.

Sebagai dakwaan subsider pertama, Orjan dan Narawadee dikenai Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35/2009 jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 karena dianggap memasukkan Narkotika Golongan I tanpa persetujuan impor dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Keduanya juga dianggap menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I tanpa izin pihak berwenang. Karena itu, Orjan dan Narawadee dalam dakwaan subsider kedua dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau