Miranda jadi tersangka

KPK Kejar Pemberi Dana Cek Perjalanan

Kompas.com - 27/01/2012, 06:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengejar penyandang dana cek perjalanan yang dipakai untuk menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Meski telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka, pemilik dana cek itu masih menjadi misteri.

KPK memastikan pengusutan kasus itu tidak akan berhenti pada Miranda saja. ”Penyandang dana masih kami gali. Kasus ini masih kami kembangkan. Kami mencoba melihat apakah ada orang lain yang berperan atau tidak. Karena itu, ke depan, kami juga harus mengumumkannya. Kalau tidak ada, kami bilang tidak ada karena ini kepastian hukum bagi orang-orang itu,” kata Abraham Samad, Ketua KPK, di Jakarta, Kamis (26/1/2012).

Abraham, Kamis, memastikan Miranda, yang terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, menjadi tersangka perkara suap anggota DPR terkait pemilihan itu. Miranda menyusul pengusaha Nunun Nurbaeti yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu.

”Dari pengembangan dan telaah yang dalam terhadap kasus cek perjalanan ini, kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan terhadap tersangka Miranda,” ujarnya.

Miranda, kata Abraham, berperan membantu dalam penyerahan cek perjalanan kepada anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.

Miranda dijerat oleh KPK dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ataupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mengenai alat bukti, Abraham enggan mengungkapkan.

”Itu adalah bagian dari penyidikan sehingga tak bisa disampaikan kepada publik karena akan jadi bahan yang kami sampaikan ke persidangan,” ujarnya.

Miranda masih bebas karena KPK memutuskan untuk tidak langsung menahannya.

”Penahanan itu masalah perkembangan penyidikan. Jika kepentingan penyidikan mengharuskan yang bersangkutan ditahan, dilakukan penahanan. Namun, ada tradisi di KPK, biasanya kalau seorang tersangka dekat dengan penuntutan, yang bersangkutan harus ditahan untuk lebih memudahkan jalannya proses ke persidangan,” kata Abraham.

Miranda tertekan

Miranda mengaku terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. ”Saya baru tiba dari Yogyakarta. Selama ini saya kooperatif dan selalu datang kalau dimintai keterangan,” ujarnya kepada wartawan di rumahnya di Jalan Sriwijaya, Jakarta.

Menurut Miranda, ia tertekan karena proses yang berkepanjangan dan tanpa kepastian dalam kasus dugaan pemberian suap kepada anggota DPR periode 1999-2004 itu, apalagi namanya selalu dikait-kaitkan.

Ia mengakui memang menemui 15 anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan saat pencalonannya di DPR. Ia menemui anggota parlemen itu karena merasa waktu uji kelayakan dan kepatutan di DPR, yang hanya satu jam, tak cukup untuk menjelaskan visi dan misinya sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI.

Ia tidak pernah sendiri mendatangi anggota DPR. Saat itu, ia didampingi empat orang yang tidak dijelaskan secara rinci.

Miranda juga memastikan, ia tak tahu-menahu soal dana, yang diwujudkan dalam cek perjalanan, yang diduga membuat ia lolos menjadi Deputi Gubenur Senior BI. Namun, ia mengaku siap mengikuti semua proses hukum yang akan dilaksanakan KPK.

Dodi S Abdulkadir, penasihat hukum Miranda, menambahkan, ia belum menerima selembar surat pun dari KPK, yang menyatakan kliennya menjadi tersangka. ”Kami siap dan menghormati proses hukum. Kami juga percaya KPK akan menjadikan kasus ini seterang-terangnya sehingga nama Miranda Goeltom tidak diseret terus-menerus,” katanya.

Dodi menegaskan, selama ini informasi yang disampaikan Miranda tidak dianggap sebagai fakta hukum. Dengan adanya persidangan, keterangan Miranda menjadi fakta hukum yang kuat dan tidak terbantahkan tentang apa yang sebenarnya terjadi.

Ia mengakui, Miranda tertekan karena perkara cek perjalanan ini berjalan berkepanjangan tanpa kepastian hukum. Dodi juga yakin KPK di bawah kepemimpinan baru akan membawa kasus ini ke proses hukum seadil-adilnya.

Menurut Dodi, Miranda cukup siap jika KPK melanjutkan langkahnya dengan menahan tersangka. Namun, status tersangka tak bisa menghilangkan asas praduga tidak bersalah terhadap kliennya. ”Penetapan tersangka ini bukan berarti klien kami bersalah. Sebelum dinyatakan pengadilan, semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.

Ditanya apakah Miranda akan membeberkan pihak yang berada di belakang pemberian suap berupa cek perjalanan kepada anggota DPR itu, Dodi mengatakan, hingga saat ini dan dalam pemeriksaan sebelumnya, kliennya menyatakan tidak tahu-menahu dengan pemberian suap dan asal cek perjalanan itu. ”Klien kami sama sekali tidak tahu-menahu. Ibu Miranda mengikuti proses pencalonan Deputi Gubernur Senior BI seperti mekanisme yang sudah dijalankan,” katanya.

Ina Rahmah, penasihat hukum Nunun, secara terpisah menambahkan, kliennya sudah tahu soal penetapan Miranda sebagai tersangka. Nunun santai saja menanggapi kabar itu. ”Beliau juga bilang, itu terserah KPK,” ungkapnya. (RAY/ONG/BIL)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau