JAKARTA, KOMPAS.com — Pilkada yang akan diselenggarakan di Provinsi Aceh dan 17 kabupaten/kota di Aceh menerima banyak calon perseorangan, selain pasangan calon yang diusung Partai Aceh. Karena itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh meminta penyesuaian jadwal sampai 9 April 2012.
Pascaputusan sela 17 Januari, KIP Provinsi Aceh menerima satu pasangan calon kepala daerah yang diusung Partai Aceh dan dua pasangan calon perseorangan. Untuk Pilkada Banda Aceh, tercatat tambahan satu pasangan calon dari Partai Aceh yang berkoalisi dengan Partai Amanat Nasional dan satu pasangan calon perseorangan.
Di Aceh Timur juga terdaftar dua pasangan calon kepala daerah tambahan baik dari Partai Aceh dan calon perseorangan. KIP Lhokseumawe juga menerima tambahan calon dari Partai Aceh dan satu pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Di Aceh Singkil, terdapat dua pasangan calon tambahan dari jalur perseorangan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KIP Ilham Saputra dalam persidangan sengketa kewenangan di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD, Jumat (27/1/2012) pagi, di Jakarta.
Saat ini, kata Ilham, tes kesehatan dan tes uji baca Al Quran sudah dilakukan untuk calon kepala daerah provinsi. Verifikasi dukungan KTP dari calon perseorangan juga sedang dilakukan. Karena itu, KIP belum bisa menetapkan calon sesuai perintah putusan sela, pada tujuh hari sejak putusan sela dibacakan.
KIP Aceh dan KIP 17 kabupaten/kota meminta pengunduran jadwal pilkada selama 56 hari dari hari pemungutan suara yang ditentukan sebelumnya, yakni 16 Februari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang