Usut Kasus Miranda, Dua Nama Harus Ditelusuri KPK

Kompas.com - 27/01/2012, 18:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi masih memiliki pekerjaan rumah setelah penetapan Miranda menjadi tersangka. Salah satunya adalah menelusuri transaksi awal sejak pembelian cek perjalanan dari Bank Internasional Indonesia sebelum pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Salah satu penelusuran itu, kata Yunus, bisa dilacak lebih jauh dari keterangan Budi Santoso, selaku Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry. Ia yang awalnya membeli cek perjalanan melalui Bank Artha Graha untuk keperluan bosnya Direktur Utama PT First Mujur Hidayat Lukman yang menjalin kerja sama dengan Ferry Yen.

"Budi saat bersaksi (di persidangan Dudhie Makmun Murod) menyebut bahwa ada dibuat perjanjian kerja sama antara Hidayat Lukman dan Ferry Yen untuk pembelian kebun plasma milik Ferry Yen. Tapi harus dibayar dengan cek pelawat. Mana mungkin, cek pelawat itu untuk perjalanan. Masa beli tanah pakai cek pelawat. Orang kampung pula itu. Harus ditelusuri lagi keterangan dari Budi ini. Tidak mungkin membeli tanah dengan cek pelawat," jelas Yunus dalam jumpa pers di kantor ICW, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2012).

Saat itu, tutur Yunus, Budi Santosa mengaku membeli cek perjalanan sejumlah 480 lembar dengan nilai Rp 24 miliar tersebut atas persetujuan bosnya, Hidayat Lukman. Budi memesan cek perjalanan ke Bank Artha Graha dan bank tersebut membeli dari BII. Pemesanan melalui Bank Artha Graha dilakukan karena First Mujur merupakan nasabah dari bank tersebut.

Adanya nama Hidayat Lukman dalam transaksi inilah, maka Yusuf meminta KPK harus kembali memanggil dan memeriksa Lukman. Apalagi, bos dari Budi ini juga disebut membatalkan pembelian kebun plasma tersebut. KPK harus menelusuri kenapa Lukman membatalkan pembelian tersebut. "Yang menarik kan dalam sidang, Direktur Utama dan pemilik PT First Mujur Hidayat Lukman alias Teddi Uban, tidak menjadi saksi. Padahal transaksi jual beli dilakukan antara dia dengan Ferry Yen. Budi dan Lukman harus didengar lagi keterangannya," jelas Yunus.

"Kalau bener menjual kebun Plasma kok tiba-tiba batal padahal sudah dikontrak. Perlu ditanya, jangan sampai hanya pembelokan saja. KPK semoga bisa explore lebih jauh, kapan persis tiba-tiba membatalkan, apalagi cek perjalanannya sudah hilang, tidak diketahui kemana cek itu," sambung Yunus lagi.

Terakhir, Yunus menyatakan dirinya bukan penegak hukum yang bisa menyimpulkan siapa dari antara ketiga orang ini yang menyalurkan cek perjalanan Rp 24 miliar hingga sampai ke tangan para anggota DPR RI yang memilih Miranda. Meski Ferry telah meninggal dunia, kata Yunus, dua nama ini masih bisa diminta keterangan terkait alur kasus tersebut.

Yunus yakin, Miranda tak bekerja sendiri untuk memenangkan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Terakhir, Yunus menyatakan dirinya bukan penegak hukum yang bisa menyimpulkan siapa dari antara ketiga orang ini yang menyalurkan cek perjalanan Rp 24 miliar hingga sampai ke tangan para anggota DPR RI yang memilih Miranda. Meski Ferry telah meninggal, kata dia, dua nama ini masih bisa diminta keterangan terkait alur kasus tersebut.

"Silakan disimpulkan sendiri kasus ini siapa yang memulai," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau