Pengurangan subsidi

DPR Tunggu Pemerintah soal BBM

Kompas.com - 30/01/2012, 05:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Dewan Perwakilan Rakyat RI masih menunggu kejelasan rencana pemerintah dalam menekan anggaran subsidi bahan bakar minyak. Hal itu rencananya akan disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (30/1/2012).

Menurut anggota Komisi VII DPR RI, Satya W Yudha, saat dihubungi pada Minggu (29/1/212), dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Jero Wacik dan jajarannya, Senin ini, pemerintah akan mengajukan usulan mengenai rencana pengaturan BBM bersubsidi pada 1 April 2012.

Pihaknya nanti akan menilai apakah rencana pengaturan premium bersubsidi di Jawa dan Bali yang diajukan pemerintah bisa dilaksanakan sesuai jadwal pada 1 April mendatang atau tidak. Kesiapan itu bisa dilihat dari ketersediaan infrastruktur, kesiapan dalam pengawasan pendistribusian premium bersubsidi, serta antisipasi terhadap dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.  

Namun, dari dari hasil rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan para pemangku kepentingan, pihaknya menilai, rencana pengaturan premium bersubsidi di Jawa dan Bali sebagaimana diajukan pemerintah masih belum dapat dilaksanakan pada 1 April 2012. "Pertamina sendiri menyatakan belum siap dalam menambah infrastruktur pertamax di Jawa dan Bali. Kami juga belum melihat kesiapan dalam hal pengawasan," kata dia.

"Setelah mendengarkan dari semua pemangku kepentingan, termasuk beberapa elemen masyarakat, besok (Senin ini) pemerintah akan mengemukakan apakah mau mengikuti dalam Undang-Undang APBN 2012 atau menerapkan pembatasan BBM bersubsidi, atau memandang perlu ada revisi UU APBN 2012 agar bisa menaikkan harga BBM bersubsidi," kata dia.

Dalam rapat itu, pemerintah juga akan memaparkan bagaimana pengaturannya di lapangan. "Yang berhak mengajukan opsi kenaikan harga BBM bersubsidi adalah pemerintah. Apakah pemerintah menginginkan kenaikan harga? Pertimbangannya apa, misalnya karena harga minyak sudah di atas asumsi makro dalam APBN 2012? Karena pemerintah sebagai eksekutor, kalau ada wacana kenaikan, maka DPR menginginkan agar pemerintah yang harus mengajukan," kata dia.  

Pihaknya menyayangkan ketidakberanian pemerintah dalam memutuskan kenaikan harga BBM bersubsidi tahun lalu. Padahal dalam APBN 2011, pemerintah diberi keleluasaan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi tanpa perlu persetujuan DPR RI jika harga rerata minyak mentah Indonesia (ICP) sudah melampaui asumsi makro APBN.

Dalam pembahasan APBN 2012, pemerintah juga tidak mengajukan opsi kenaikan harga BBM bersubsidi. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau