Investasi Bisa Terancam

Kompas.com - 31/01/2012, 03:19 WIB

Bima, Kompas - Masa depan investasi swasta di Bima, Nusa Tenggara Barat, terancam. Penghentian tetap eksplorasi emas yang diterbitkan pemerintah terhadap izin usaha pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara di satu sisi dapat meredakan emosi massa, tetapi di sisi lain menjadi preseden buruk.

Nasib 14 izin usaha pertambangan (IUP) yang masih eksplorasi dipertanyakan. Surat keputusan penghentian tetap PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) tanggal 28 Januari 2012, pascakerusuhan dan pembakaran Kantor Bupati Bima, Kamis (26/1), berdampak buruk terhadap kebijakan investasi di Bima.

”Semua pengusaha akan mewaspadai kondisi ini meski kasus ini sifatnya insidentil. Namun, kami masih punya harapan bahwa minat investor ke Bima tetap tinggi,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bima Ilham Sabildi Bima, Senin (30/1).

IUP PT SMN dicabut karena desakan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan Provinsi NTB akibat penolakan dari elemen masyarakat tiga kecamatan. PT SMN memiliki lahan eksplorasi 24.980 hektar.

Pemerintah Kabupaten Bima selama 2005-2010 menerbitkan 13 IUP dan satu izin kontrak karya (14 izin tambang). Ke-14 izin itu yakni tambang mangan, pasir besi, biji besi, tembaga, dan emas, serta satu kontrak karya tambang emas oleh PT Sumbawa Timur Mining di Kecamatan Parado. Masih ada potensi tambang yang dilirik pengusaha, yakni timah hitam.

Pemkab Bima menunggu kemungkinan adanya gugatan hukum dari PT SMN sebab perusahaan itu tidak melanggar hukum. PT SMN sudah menghabiskan dana Rp 15 miliar dari rencana biaya eksplorasi Rp 84 miliar. ”Jika SMN ajukan gugatan, masalahnya makin rumit,” ujarnya.

Menurut Nurdin, Ketua Forum Kreatif Bima, dibutuhkan puluhan tahun untuk memulihkan citra pertambangan Bima. Tambang mineral merupakan industri skala besar dan padat modal.

Di Jakarta, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, aparat kepolisian mengutamakan cara-cara persuasif dengan mengimbau para tahanan untuk menyerahkan diri. Mereka dibebaskan secara paksa oleh massa saat kerusuhan, Kamis lalu. ”Sampai tadi (Senin) pagi, sudah enam dari 50 tahanan yang menyerahkan diri,” kata Boy. Keenam tersangka itu berinisial F, HI, ML, MH, AS, dan A.

Terkait kasus pembakaran Kantor Bupati Bima, kata Boy, aparat kepolisian masih memeriksa para saksi dan mengolah tempat kejadian perkara. ”Ada 16 saksi yang dimintai keterangan,” katanya. Polri juga mengimbau warga yang merasa terlibat aksi pembakaran itu menyerahkan diri. (SEM/NIT/KOR/RUL/FER)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau