JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum mengumumkan skema kenaikan tarif dasar listrik. Meski demikian, pemerintah kembali menegaskan, kenaikan maksimal sebesar 10 persen. Baca selengkapnya di Kompas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang