Peredaran Uang di Penjara Dibatasi

Kompas.com - 31/01/2012, 21:47 WIB

BATAM, KOMPAS.com -- Peredaran uang di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam, Kepulauan Riau, dibatasi. Pembatasan itu untuk mengurangi potensi suap.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Yusuf Hadi mengatakan, tahanan pemilik uang tunai dalam jumlah besar bisa menggoda tahanan lain atau petugas. Karena itu, setiap tahanan hanya diizinkan memiliki uang maksimal Rp 50.000.

"Kami menganjurkan uang dititipkan di koperasi kalau alasannya untuk membeli berbagai kebutuhan. Jumlah uang akan dikurangi setiap kali mengambil barang," tutur Yusuf, Selasa (31/1/2012) di Batam.

Dengan pembatasan jumlah uang tunai, potensi suap dari tahanan bisa ditekan. Apalagi, seharusnya tidak ada yang bisa dibeli langsung para tahanan. Seluruh kebutuhan sehari-hari tersedia di koperasi atau kantin.

Rutan juga mengintensifkan razia ponsel di kalangan tahanan. Di seluruh blok dilarang ada ponsel. "Selama Desember sampai Januari, ada 16 ponsel disita. Sebagian milik tahanan kasus narkoba. Mereka yang tertangkap karena membawa ponsel akan dimasukan sel khusus selama tujuh hari," kata Yusuf.

Untuk mencegah penggunaan ponsel secara permanen, saat ini pengelola rutan tengah berusaha mencari alat pengacak sinyal. Jika alat itu diaktifkan, ponsel sama sekali tidak bisa digunakan.

"Sekalipun tidak ada razia, ponsel tidak bisa lagi digunakan oleh warga binaan," ujar Kepala Rutan Batam Anak Agung Gede Krisna.

Krisna berharap ada hibah alat itu, sebab belum ada kepastian kapan alat itu bisa diadakan jika menggunakan anggaran negara. "Anggaran negara sudah ada pos-pos alokasi. Kami berusaha berinovasi dengan keterbatasan," ujarnya.

Salah satu inovasi itu adalah sistem data warga binaan (DWP). Dengan DWP, data setiap tahanan bisa diakses petugas dari mana saja. Data setiap tahanan bisa diakses dengan komputer atau ponsel dari mana saja.

Pendataan itu penting agar dapat diketahui seorang tahanan dihukum di mana, berapa lama, dan atas kasus apa. Pada beberapa kasus, ada tahanan yang terus-menerus dipantau. "Dengan sistem ini, kalau dibutuhkan tidak perlu lagi melacak ke sana kemari. Cukup buka laman sistem lewat internet dan masukan nama yang dicari," tuturnya.

Pihaknya akan mempromosikan penggunaan sistem itu ke rutan atau lembaga pemasyarakatan lain. Dengan demikian, data tahanan dan narapidana di seluruh rutan dan LP di Indonesia bisa diakses dari mana saja.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau