Perumahan rakyat

Pemerintah dan DPR Didesak Tetapkan Suku Bunga Rumah Bersubsidi

Kompas.com - 01/02/2012, 03:06 WIB

Jakarta, Kompas - Masalah perumahan rakyat semakin kritis. Indonesia Property Watch meminta pemerintah dan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat mencari solusi pembiayaan rumah rakyat bersubsidi sehingga akses masyarakat menengah ke bawah untuk penyerapan rumah tidak terhenti.

”DPR dan pemerintah tidak mengerti bagaimana mendesaknya kebutuhan FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Direktur Indonesia Property Watch Ali Tranghanda di Jakarta, Selasa (31/1). Sejak Januari 2012, penyaluran kredit rumah subsidi dalam FLPP perumahan terhenti.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR dengan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, kemarin, sejumlah anggota Komisi V DPR mendesak pemerintah menyelesaikan perjanjian kerja sama operasional penyaluran kredit rumah subsidi tuntas paling lambat akhir Februari 2012.

Pemerintah, kata Djan Faridz, masih bernegosiasi dengan perbankan untuk penurunan suku bunga kredit rumah subsidi dari 8,15-9,95 persen dengan jangka waktu (tenor) 15 tahun menjadi pada kisaran 6-7 persen.

Saat ini terdapat empat bank badan usaha milik negara yang sedang dalam tahap negosiasi perjanjian kerja sama operasional FLPP, yakni Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri. BNI sanggup menyalurkan kredit rumah subsidi dengan suku bunga 6,35 persen dan BRI 7,12 persen. BTN bertahan pada suku bunga 8,22 persen.

Djan Faridz mengakui, BTN selama ini terhitung paling agresif dalam penyaluran FLPP. Bank lain yang telah menandatangani kontrak penyaluran FLPP cenderung tidak aktif. Namun, BTN dinilai manja karena hingga kini belum mau menurunkan suku bunga pada kisaran 6-7 persen.

”Bank lain menyatakan sanggup dengan komitmen penyaluran 200.000 unit. Dengan BTN atau tidak dengan BTN, penurunan suku bunga tetap jalan,” ujar Djan Faridz.

Wakil Ketua Komisi V DPR Nusyirwan Soejono mengemukakan, Komisi V DPR akan memanggil direksi BTN untuk memberikan penjelasan terkait dengan permasalahan penurunan suku bunga kredit FLPP.

Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar, Riswan Tony, mengemukakan, ”Kalau BTN tidak bersedia menurunkan suku bunga, lupakan saja BTN. BRI saja sanggup 7,12 persen dan BNI sanggup 6,3 persen.”

Kebijakan penurunan suku bunga kredit rumah diperlukan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat sebesar 10 persen. Penurunan porsi dana penyertaan pemerintah dan perbankan yang semula 62:38 persen menjadi 50:50 persen juga akan memperbanyak penyaluran FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yakni dari 177.800 unit menjadi 219.000 unit tahun ini.

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian, mengemukakan, penundaan FLPP yang terlalu lama akan menimbulkan kerugian, tidak saja pengembang berhenti, tetapi juga konsumen mengalami kerugian dari kebijakan ini.

Menanggapi hal itu, Djan Faridz mengemukakan, penundaan satu bulan tidak akan merugikan rakyat. (LKT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau