MAKASSAR, KOMPAS.com - Mutti (33), pengemudi mobil Toyota Avanza DD 1067 OU, yang menyebabkan tabrakan beruntun dengan lima sepeda motor di Jalan Sunu kemarin malam terancam hukuman 5 tahun penjara. Kelalaian Mutti yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak itu membuat lima orang korban dirawat di rumah sakit akibat mengalami patah tulang lengan dan kaki.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar Ajun Komisaris Besar M Hidayat, Rabu (1/2/2012), mengemukakan, Mutti dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Di dalam regulasi it u kecelakaan yang menyebabkan korban luka berat diancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 10 juta.
Mutti mengakui dirinya lalai karena nekat membawa mobil meskipun belum berpengalaman dan memiliki surat izin mengemudi, ungkap Hidayat. Polisi juga akan meminta keterangan pemilik mobil Hana, pengusaha cuci pakaian Sakinah di Jalan Sunu. Hana dinilai turut bertanggung jawab karena meminjamkan mobil kepada orang yang tidak memiliki SIM.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang