Kasus pembobolan bank

Kerugian Nasabah Diganti, Malinda Tak Perlu Dipidana

Kompas.com - 01/02/2012, 15:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jisman Samosir, saksi ahli dalam kasus pencucian uang Inong Malinda Dee (48), menilai terdakwa seharusnya tidak perlu dikenai hukum pidana apabila para korban telah mendapat ganti rugi. Pakar hukum pidana itu juga menilai yang menjadi korban sebenarnya dalam kasus ini adalah institusi perbankannya.

"Tadi disebutkan korban adalah nasabah. Hak korban telah terpulihkan karena itu tidak perlu lagi hukuman pidana," kata Jisman Samosir dalam keterangan sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2012).

Pernyataan tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan kuasa hukum Malinda, Batara Simbolon, sehubungan dengan ganti rugi yang telah diterima para nasabah Citigold yang telah dirugikan oleh perbuatan terdakwa. Pihak Citibank diketahui telah mengganti seluruh kerugian nasabah yang diakibatkan transfer tanpa izin yang dilakukan Malinda, mantan Relationship Manager Citibank.

Menjawabi pertanyaan anggota Majelis Hakim Yonisman, saksi ahli menerangkan bahwa korban sebenarnya dalam kasus ini adalah institusi bank yang bersangkutan, bukan para nasabahnya. Ia juga menilai kasus Malinda seharusnya menjadi masalah institusi dengan salah satu pengurusnya, bukan masalah pengurus dengan pihak ketiga. Karena itu, lebih layak diproses secara perdata.

"Uang yang disimpan di satu bank hubungannya dengan istitusi, bukan orang per orang. Nah, kalau uangnya sudah tersimpan lama, bank yang jadi korban, bukan nasabahnya," jelas pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan itu.

Kuasa hukum Malinda juga mempertanyakan keabsahan dakwaan yang hanya menghadirkan tiga dari 34 nasabah yang menjadi korban. Terkait pertanyaan ini, Jisman menjelaskan, ujung tombak proses hukum terletak pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pihak kepolisian. Jika keterangan dalam BAP yang dilanjutkan dengan penghadiran saksi di persidangan tidak memadai, termasuk keterangan saksi, maka perkara tersebut bisa dinyatakan batal demi hukum.

Malinda Dee didakwa telah membobol rekening 34 nasabah Citigold Citibank cabang Landmark, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan nilai total sekitar Rp 47 miliar dalam bentuk rupiah dan dollar AS. Malinda diduga melakukan 117 transaksi tranfer dana yang terdiri dari 64 transaksi dengan total Rp 27,3 miliar dan 53 transaksi dengan total 2 juta dollar AS. Dana-dana tersebut berasal dari rekening nasabah Citigold yang dipindahbukukan tanpa sepengetahuan atau seizin nasabah bersangkutan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau